Tampilkan postingan dengan label PPh pasal 4a2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh pasal 4a2. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 November 2013

Pajak Penghasilan atas deviden yang diperoleh WP OP DN

Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2009 dan peraturan menkeu no. 111/PMK.03/2010 mengatur mekanisme pemotonang pajak penghasilan atas deviden yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN). Deviden dalam peraturan ini menyangkut pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dan deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Senin, 16 September 2013

Penghapusan Sangsi Administrasi Pengusaha UKM

Angin segar tampaknya didapat oleh pengusaha usaha kecil dan menengah, hal ini dikarenakan adanya penghapusan sangsi administrasi bagi jenis usaha yang diatur oleh PP 46 Tahun 2013. Penghapusan sangsi tersebut adalah penghapusan sangsi administrasi pasal 9 ayat 2a UU KUP yaitu sangsi terlambat setor berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Rabu, 21 Agustus 2013

PPh Final bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Brutto Tertentu

Wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran brutto ( omzet ) dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliyar sesuai PP no. 46 tahun 2013 jo. PMK 107/PMK.011/2013 dikenakan pajak sebesar 1 % bersifat final dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah peredaran brutto setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha (cabang).
Jumlah omzet kurang dari Rp 4,8 miliar tersebut ditentukan berdasarkan:
  1. Peredaran brutto tahun pajak sebelumnya, jika tahun pajak sebelumnya tidak 12 bulan maka peredaran brutto tahun pajak sebelumnya tersebut di setahunkan.
  2. Peredaran usaha seluruhnya termasuk peredaran usaha cabang.
  3. Jika wajib pajak baru maka jumlah tersebut berdasarkan omzet bulan pertama yang disetahunkan ( x 12).

Rabu, 27 Februari 2013

SKB PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI yang diperoleh Dana Pensiun

Sesuai keputusan Menteri Keuangan No.51/KMK.04/2001 Jo. 234/PMK.03/2009 Jo. PER-01/PJ/2013 bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan dari iuran pemberi kerja, iuran peserta, hasil investasi, dan pengalihan dari Dana Pensiun lain (pasal 29 UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun) tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). 
Pengecualian pemotongan PPh tersebut diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI (SKB) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Minggu, 25 November 2012

PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Bangunan

Penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah dan bangunan termasuk rumah, rusun, apartemen, kondominium, gedung kantor, gedung toko, gedung pertemuan, rukan, ruko, gudang dan bangunan industri merupakan objek pajak yang diperoleh oleh wajib pajak maupun badan dikenakan pajak bersifat final yang diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP no 29 tahun 1996 yang telah diubah dengan PP no 5 tahun 2002.
Besaran tarif nya saat ini ditentukan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. apa sih yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai sewa ?? 

Selasa, 18 September 2012

PPh atas penghasilan atas hadiah dan penghargaan

Menurut peraturan perpajakan KEP-395/PJ/2001, penghasilan atas hadiah dan penghargaan di bedakan menjadi;

1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian, atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (bersifat final) sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian.

Rabu, 12 September 2012

PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Sesuai UU PPh pasal 4 ayat 2 Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenai Pajak bersifat final. Pengalihan tersebut antara lain terjadi karena;

  • penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
  • penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  • penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Senin, 07 November 2011

PPh Final atas Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap



1.
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 Jo SE - 29/PJ.42/1998
2.
Wajib pajak yang diperkenankan untuk melakukan revaluasi aktiva tetap adalah wajib pajak dalam negeri yang mempunyai aktiva tetap yang terletak/berada di Indonesia, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya (PPh, PPN, PPnBM, dan PBB) sampai dengan masa pajak terakhir sebelum revaluasi.
3.
Aktiva tetap yang dapat direvaluasi meliputi ; tanah, bangunan, dan bukan bangunan, dengan syarat tidak dimaksudkan untuk dialihkan.
4.
Revaluasi dapat dilakukan baik terhadap keseluruhan aktiva tetap maupun sebagian aktiva tetap yang dimiliki. Penilaian didasarkan pada nilai pasar wajar pada saat penilaian yang dilakukan oleh lembaga penilai yang diakui Pemerintah.
5.
Apabila nilai pasar/nilai wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai ternyata tidak mencerminkan keadaaan yang sebenarnya, maka Dirjen Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar/nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
6.
Selisih lebih antara nilai pasar/nilai wajar dengan nilai sisa buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali, harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan rugi fiskal tahun berjalan dan sisa rugi fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
7.
PPh Final yang terutang = 10% x (Selisih antara nilai pasar dengan nilai sisa buku fiskal aktiva tetap - Kompensasi kerugian yang masih diperkenankan).
8.
Dalam rangka restrukturisasi usaha PPh Final tersebut dapat dibayar secara cicilan dalam jangka waktu 5 tahun (tiap tahun minimal 20% dari PPh yang terutang, kecuali pelunasan terakhir).
9.
Aktiva yang direvaluasi tersebut tidak diperkenankan dialihkan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali :
-
Dialihkan kepada Pemerintah.
-
Dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha bagi wajib pajak yang diperkenankan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku
-
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Jo 469/KMK.04/1998
8.
Apabila aktiva tetap yang telah direvaluasi tersebut dialihkan sebelum lewat 5 tahun, wajib pajak yang bersangkutan wajib menyetor tambahan PPh Final sebesar = 15% x (Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap - Kompensasi Kerugian yang masih diperkenankan).

Bagaimana ketentuan revaluasi berdasakan 486/KMK.03/2002 Jo KEP - 519/PJ./2002 ?
Ketentuan revaluasi berdasarkan 486/KMK.03/2002 Jo KEP - 519/PJ./2002
1.
Wajib pajak yang kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi secara sekaligus PPh final yang terutang, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan.
2.
Apabila PPh yang terutang lebih dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah), wajib pajak yang tidak dapat melunasi hutang pajaknya dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun.
3.
Besarnya angsuran ditetapkan sbb :

-
> Rp 2.000.000.000.000,- s.d. Rp 4.000.000.000.000,-
=
masa angsuran 2 (dua) tahun

-
> Rp 4.000.000.000.000,- s.d. Rp 6.000.000.000.000,-
=
masa angsuran 3 (tiga) tahun

-
> Rp 6.000.000.000.000,- s.d. Rp 8.000.000.000.000,-
=
masa angsuran 4 (empat) tahun

-
> Rp 8.000.000.000.000,-
=
masa angsuran 5 (lima) tahun

Bagaimana tata cara dan prosedur pelaksanaan revaluasi Aktiva Tetap untuk Perpajakan (KEP - 519/PJ./2002) ?
Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Revaluasi Aktiva Tetap Untuk Perpajakan (KEP - 519/PJ./2002)
1.
Wajib pajak mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil yang membawahi KPP tempat wajib pajak terdaftar (KPP domisili), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan revaluasi, dengan melampirkan :

a.
Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh Instansi Pemerintah yang berwenang;

b.
Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah;

c.
Daftar revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;

d.
laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum revaluasi aktiva tetap yang telah diaudit akuntan publik;

e.
Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar
2.
Apabila permohonan wajib pajak telah memenuhi persyaratan, maka Kepala kanwil wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Dirjen Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan wajib pajak.
3.
Keputusan Penolakan akan diterbitkan Kepala Kanwil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan wajib pajak, apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan formal maupun material.
4.
Permohonan wajib pajak dianggap diterima apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kepala Kanwil tidak memberikan keputusan.
Tweet to @sheva009