Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2009 dan peraturan menkeu no. 111/PMK.03/2010 mengatur mekanisme pemotonang pajak penghasilan atas deviden yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN). Deviden dalam peraturan ini menyangkut pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dan deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
Pemotongan Pajak
Pengenaan pajaknya dilakukan dengan mekanisme pemotongan oleh pihak yang membayarkan/ditunjuk selaku pembayar deviden, dan pemotongan dilakukan pada saat deviden disediakan untuk dibayarkan. Besaran tarif pajak yang dikenakan oleh PP ini sebesar tarif maksimal yang diamanatkan oleh pasal 17 ayat 2c UU PPh yaitu sebesar 10% dan besifat final.
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh final Pasal 4 ayat 2 setiap kali melakukan pemotongan kepada WP OP DN , tanda bukti tersebut dilaporkan di SPT tahunan WP yang bersangkutan.
Penyetoran Pajak
Pihak yang membayar/pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan tersebut ke kas Negara melalui Kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri keuangan, dan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pelaporan Pajak
Pihak yang membayar/pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pemotong pajak terdaftar. Penyampaian laporan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 ayat 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".