1.
|
Lihat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 384/KMK.04/1998 Jo SE - 29/PJ.42/1998
|
||||||
2.
|
Wajib pajak yang diperkenankan
untuk melakukan revaluasi aktiva tetap adalah wajib pajak dalam negeri yang
mempunyai aktiva tetap yang terletak/berada di Indonesia, dengan syarat telah
memenuhi semua kewajiban pajaknya (PPh, PPN, PPnBM, dan PBB) sampai dengan
masa pajak terakhir sebelum revaluasi.
|
||||||
3.
|
Aktiva tetap yang dapat
direvaluasi meliputi ; tanah, bangunan, dan bukan bangunan, dengan syarat
tidak dimaksudkan untuk dialihkan.
|
||||||
4.
|
Revaluasi dapat dilakukan baik
terhadap keseluruhan aktiva tetap maupun sebagian aktiva tetap yang dimiliki.
Penilaian didasarkan pada nilai pasar wajar pada saat penilaian yang
dilakukan oleh lembaga penilai yang diakui Pemerintah.
|
||||||
5.
|
Apabila nilai pasar/nilai wajar
yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai ternyata tidak mencerminkan keadaaan
yang sebenarnya, maka Dirjen Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar/nilai
wajar aktiva yang bersangkutan.
|
||||||
6.
|
Selisih lebih antara nilai
pasar/nilai wajar dengan nilai sisa buku fiskal aktiva tetap yang dinilai
kembali, harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan rugi fiskal tahun
berjalan dan sisa rugi fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
|
||||||
7.
|
PPh Final yang terutang = 10% x
(Selisih antara nilai pasar dengan nilai sisa buku fiskal aktiva tetap -
Kompensasi kerugian yang masih diperkenankan).
|
||||||
8.
|
Dalam rangka restrukturisasi usaha
PPh Final tersebut dapat dibayar secara cicilan dalam jangka waktu 5 tahun
(tiap tahun minimal 20% dari PPh yang terutang, kecuali pelunasan terakhir).
|
||||||
9.
|
Aktiva yang direvaluasi tersebut
tidak diperkenankan dialihkan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali :
|
||||||
8.
|
Apabila aktiva tetap yang telah
direvaluasi tersebut dialihkan sebelum lewat 5 tahun, wajib pajak yang
bersangkutan wajib menyetor tambahan PPh Final sebesar = 15% x (Selisih
Penilaian Kembali Aktiva Tetap - Kompensasi Kerugian yang masih
diperkenankan).
|
Bagaimana ketentuan revaluasi
berdasakan 486/KMK.03/2002 Jo KEP - 519/PJ./2002 ?
Ketentuan revaluasi berdasarkan 486/KMK.03/2002 Jo KEP - 519/PJ./2002
1.
|
Wajib pajak yang kondisi
keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi secara sekaligus PPh final yang
terutang, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama
12 (dua belas) bulan.
|
|||
2.
|
Apabila PPh yang terutang lebih
dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah), wajib pajak yang tidak
dapat melunasi hutang pajaknya dapat mengajukan permohonan pembayaran secara
angsuran lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun.
|
|||
3.
|
Besarnya angsuran ditetapkan sbb :
|
|||
-
|
> Rp 2.000.000.000.000,- s.d.
Rp 4.000.000.000.000,-
|
=
|
masa angsuran 2 (dua) tahun
|
|
-
|
> Rp 4.000.000.000.000,- s.d.
Rp 6.000.000.000.000,-
|
=
|
masa angsuran 3 (tiga) tahun
|
|
-
|
> Rp 6.000.000.000.000,- s.d.
Rp 8.000.000.000.000,-
|
=
|
masa angsuran 4 (empat) tahun
|
|
-
|
> Rp 8.000.000.000.000,-
|
=
|
masa angsuran 5 (lima) tahun
|
|
Bagaimana tata cara dan prosedur
pelaksanaan revaluasi Aktiva Tetap untuk Perpajakan (KEP - 519/PJ./2002) ?
Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan
Revaluasi Aktiva Tetap Untuk Perpajakan (KEP - 519/PJ./2002)
1.
|
Wajib pajak mengajukan permohonan
kepada Kepala Kanwil yang membawahi KPP tempat wajib pajak terdaftar (KPP
domisili), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan
revaluasi, dengan melampirkan :
|
|
a.
|
Fotokopi surat ijin usaha jasa
penilai yang dilegalisir oleh Instansi Pemerintah yang berwenang;
|
|
b.
|
Laporan penilaian perusahaan jasa
penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah;
|
|
c.
|
Daftar revaluasi aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan;
|
|
d.
|
laporan keuangan tahun buku
terakhir sebelum revaluasi aktiva tetap yang telah diaudit akuntan publik;
|
|
e.
|
Surat keterangan tidak memiliki
tunggakan pajak dari kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar
|
|
2.
|
Apabila permohonan wajib pajak telah
memenuhi persyaratan, maka Kepala kanwil wajib menerbitkan Keputusan
Persetujuan Dirjen Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan wajib pajak.
|
|
3.
|
Keputusan Penolakan akan
diterbitkan Kepala Kanwil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan wajib pajak, apabila wajib pajak tidak memenuhi
persyaratan formal maupun material.
|
|
4.
|
Permohonan wajib pajak dianggap
diterima apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kepala Kanwil tidak
memberikan keputusan.
|
|




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".