Minggu, 25 November 2012

PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Bangunan

Penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah dan bangunan termasuk rumah, rusun, apartemen, kondominium, gedung kantor, gedung toko, gedung pertemuan, rukan, ruko, gudang dan bangunan industri merupakan objek pajak yang diperoleh oleh wajib pajak maupun badan dikenakan pajak bersifat final yang diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP no 29 tahun 1996 yang telah diubah dengan PP no 5 tahun 2002.
Besaran tarif nya saat ini ditentukan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. apa sih yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai sewa ?? 
Surat keputusan bapak Dirjen Pajak no.KEP-227/PJ./2002 menjelaskan seluruh jumlah yang dibayar atau terutang oleh sipenyewa yang berkaitan dengan persewaan tanah dan bangunan sudah termasuk didalamnya biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan service charge yang dibuat disatukan dengan perjanjian sewa tersebut atau secara terpisah itulah yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai sewa.
Si penyewa (penerima penghasilan) wajib memotong pajak pada waktu pembayaran atau terutangnya sewa tergantung peristiwa mana yang lebih dulu terjadi. Setelah dipotong penyewa wajib menyetor pajak yang dipotong menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi atau kantor pos dan giro paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya (bulan takwim = bulan dalam kalender). Paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah pemotongan pajak wajib pajak pemotong harus melaporkan pemotongan dan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 
Dalam perakteknya bisa saja Si penyewa adalah wajib pajak orang pribadi atau bukan lah subjek pajak, dalam hal ini yang menyewakan (pemberi penghasilan) lah yang harus menyetor sendiri pajak atas penghasilan sewa yang diterimanya. Penyetoran tersebut paling lambat harus segera dilakukan tanggal 15 bulan takwim berikutnya menggunakan SSP ke bank persepsi atau kantor pos dan giro dan melaporkannya paling telat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah terutangnya sewa.
Apasih sangsinya kalo gak bayar dan lapor  ? 
emmm...di pasal 9 ayat 2a dan 2b UU KUP sangsi tidak bayar atau kurang bayar adalah sangsi administrasi berupa bunga 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak yang terutang atau kurang dibayar. Kalau gak lapor ya kena sangsi administrasi berupa denda sesuai pasal 7 ayat 1 UU KUP sebesar Rp 100.000,-.




Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009