Tampilkan postingan dengan label PPh pasal 22. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh pasal 22. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Februari 2013

PPh 22 industri tertentu

Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi melalui Peraturan Menteri Kuangan No. 244/PMK.011/2012 ditetapkan sebagai pemungut Pajak pasal 22 UU PPh. 
Pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu tersebut dilakukan pada saat penjualan kepada distributornya didalam negeri.

Minggu, 02 Desember 2012

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 21 / 22 / 23

Sebagai mana kita ketahui bahwa pembayaran PPh tahun berjalan selain dilakukan dengan cara penyetoran sendiri dengan angsuran sesuai pasal 25 UU PPh, dapat pula dilakukan dengan cara pemotongan/pemungutan oleh pihak lain. Pembayaran yang dilakukan wajib pajak dengan kedua cara tersebut kecuali pemotongan/pemungutan yang bersifat final pada akhir tahun dapat dikreditkan.
singkat kata Pajak yang dipotong/dipungut akan mengurangi beban pembayaran pajak diakhir tahun. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan kepada Direktur Jenderal Pajak dari pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut dengan pertimbangan;

Sabtu, 24 November 2012

PPh 22 impor

Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai dalam Peraturan Menteri Keuangan  no.154/PMK.03/2010 Stdb. 244/PMK.011/2012 ditunjuk sebagai Pemungut PPh atas impor barang. Besaran pungutan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Impor mengunakan Angka Pengenal Impor (API) adalah 2,5% dari nilai impor kecuali impor kedelai, gandum, dan tepung terigu adalah 0,5%.
  2. Tidak menggunakan API sebesar 7,5% dari nilai impor.
  3. sebesar 7,5% dari nilai lelang atas impor yang tidak dikuasai.
  4. bila tidak memiliki NPWP ditetapkan lebih tinggi 100%.

Rabu, 19 September 2012

PPh pasal 22 produsen/importir BBM, gas dan pelumas

Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas berdasarkan Permenkeu no. 154/PMK.03/2010 stbd. 244/PMK.011/2012 ditetapkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. 
Besarnya pungutan PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:

Tweet to @sheva009