Tampilkan postingan dengan label sengketa pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sengketa pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Januari 2013

Pengajuan Keberatan


Keberatan adalah upaya hukum wajib pajak atas suatu surat ketetapan pajak (kecuali SKPKB berdasar pasal 13A UU KUP) atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga dengan mengajukan surat kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak

Sabtu, 08 September 2012

Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan


Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan merupakan tindakakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan serta menemukan tersangkanya sebelum dilimpahkan kepengadilan. Penyidik merupakan Pejabat PNS dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana Pajak. Tindak pidana tersebut meliputi;

Rabu, 20 Juni 2012

Penagihan Pajak

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita (pasal 1 angka 9 UU no. 19 Tahun 2000).
Tindakan penagihan tersebut dilakukan apabila wajib pajak mempunyai utang pajak yang tidak dilunasi samapi dengan jatuh tempo. Dasar penagihan adalah utang pajak yang tercantum dalam;

Kamis, 17 November 2011

Proses Banding


Dalam hal permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan baPersiapan persidangan

Prosedur pengajuan banding.

Berdasarkan pasal 35 dan pasal 36 UU Pengadilan Pajak, pengajuan banding harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan keberatan.
c. Jangka waktu tiga bulan tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding (force majeur).
d. Terhadap satu keputusan keberatan diajukan satu surat banding.
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan keberatan.
f. Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan keberatan .
g. Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang tersebut telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada pengadilan pajak. Bandiing yang dicabut tersebut dihapus dari daftar sengketa dengan;
1. Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan.
2. Putusan majelis/hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Tweet to @sheva009