Perlakuan perpajakan BUT dipersamakan dengan perlakuan perpajakan terhadap wajib pajak dalam negeri, namun sesuai pasal 26 ayat 4 UU PPh atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak atas BUT dikenai pajak sebesar 20% atau sesuai yang ditentukan dalam P3B yang berlaku kecuali seluruh penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Bentuk dari penanaman kembali tersebut dalam PMK no. 14/PMK.03/2011 dijelaskan antara lain:
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan diIndonesia sebagai pemegang saham.
- Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
- Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.



