Tampilkan postingan dengan label BUT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 November 2012

Penanaman kembali laba BUT

Perlakuan perpajakan BUT dipersamakan dengan perlakuan perpajakan terhadap wajib pajak dalam negeri, namun sesuai pasal 26 ayat 4 UU PPh atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak atas BUT dikenai pajak sebesar 20% atau sesuai yang ditentukan dalam P3B yang berlaku kecuali seluruh penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Bentuk dari penanaman kembali tersebut dalam PMK no. 14/PMK.03/2011 dijelaskan antara lain:

  1. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
  2. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan diIndonesia sebagai pemegang saham.
  3. Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
  4. Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Sabtu, 17 November 2012

Biaya BUT : yang tidak dan boleh dikurangkan

Dalam menghitung penghasilan neto, BUT boleh mengurangkan biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang dibebankan kepada BUT. Biaya administrasi tersebut dapat dibebankan jika memenuhi persyaratan sesuai KEP-62/PJ/1995, yaitu:
  1. Biaya administrasi yang dikeluarkan kantor pusat berkaitan  dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan BUT yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.
  2. Biaya administrasi yang dikeluarkan kantor pusat setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besaran peredaran usaha atau kegiatan BUT di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.
  3. BUT di Indonesia wajib  menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia sebagai lampiran SPT PPh badan tahun pajak bersangkutan.
  4. Laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegitan perusahaan serta jenis dan besaran biaya administrasi yang dibebankan pada masing-masing BUT di tiap Negara.

Kamis, 15 November 2012

BUT : Subjek dan Objek Pajak


Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dan kegiatan atau usaha di Indonesia yang kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri yaitu mendaftarkan untuk memperoleh NPWP, menjadi pemotong, menyetor pajak yang dipotong dan melaporkannya, serta menghitung pajak yang terutang dan menyampaikan SPT tahunan. Perbedaan WP dalam negeri dengan BUT adalah WP DN dikenakan pajak atas penghasilan dari usaha dan kegiatan diseluruh dunia, sedangkan BUT hanya atas penghasilan dari usaha dan kegiatan di Indonesia saja .
Tweet to @sheva009