9.
|
Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas
Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Non Migas
lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
101
|
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran masa PPh Pasal 15
atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan
perjanjian charter (bersifat non-final).
|
300
|
STP PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain
PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
301
|
STP PPh Pasal 15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa
penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian
charter (bersifat non-final).
|
310
|
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain
PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa
penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian
charter (bersifat non-final).
|
320
|
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain
PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa
penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian
charter (bersifat non-final).
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh Non Migas Lainnya atas
pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non
Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh Non Migas Lainnya atas
penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non
Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat
pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
10.
|
Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar
Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran Fiskal Luar
Negeri.
|
300
|
STP Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.
|
|
|
|
11.
|
Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran masa PPh Minyak
Bumi.
|
300
|
STP PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
|
310
|
SKPKB PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
|
320
|
SKPKBT PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
12.
|
Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
|
300
|
STP PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
|
310
|
SKPKB PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
|
320
|
SKPKBT PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
13.
|
Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Migas
Lainnya.
|
300
|
STP PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
|
310
|
SKPKB PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
|
320
|
SKPKBT PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
14.
|
Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah
Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
103
|
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
Kegiatan Membangun Sendiri.
|
104
|
Setoran Penyerahan Aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva
Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk pembayaran PPN yang terutang
atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
|
300
|
STP PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
|
310
|
SKPKB PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
|
311
|
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
312
|
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean.
|
313
|
SKPKB PPN Kegiatan Membangun
Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri.
|
314
|
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban
pemungut.
|
320
|
SKPKBT PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
322
|
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari
luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari
luar Daerah Pabean.
|
323
|
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri.
|
324
|
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi
kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN Dalam Negeri atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam
Negeri
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPN dalam negeri
yang dipungut oleh Pemungut.
|
Penambahan sesuai PER-24/PJ/2013:
105
|
Penebusan
Stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman suara atau gambar
|
Untuk
pembayaran pajak untuk penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk
rekaman suara atau gambar
|
|
|
|
15.
|
Kode Akun Pajak 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPN Impor
|
untuk pembayaran PPN terutang pada
saat impor BKP.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN
Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
300
|
STP PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
|
310
|
SKPKB PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
|
320
|
SKPKBT PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN Impor atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN Impor atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPN Impor
|
untuk penyetoran PPN impor yang
dipungut oleh pemungut.
|
|
|
|
16.
|
Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPN Lainnya
|
untuk pembayaran PPN Lainnya yang
terutang.
|
300
|
STP PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
|
310
|
SKPKB PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
|
320
|
SKPKBT PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN Lainnya atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN Lainnya atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
17.
|
Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam
Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
|
300
|
STP PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
|
310
|
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
|
311
|
SKPKB Pemungut
PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi
kewajiban pemungut.
|
320
|
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi
kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri
atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam
Negeri
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri
yang dipungut oleh pemungut.
|
|
|
|
18.
|
Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Impor
|
untuk pembayaran PPnBM terutang
pada saat impor BKP.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM
Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
|
300
|
STP PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
|
310
|
SKPKB PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
|
320
|
SKPKBT PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM Impor atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat
impor BKP
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
900
|
Pemungut PPnBM Impor
|
untuk penyetoran PPnBM Impor yang
dipungut oleh pemungut.
|
|
|
|
19.
|
Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang
terutang.
|
300
|
STP PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
|
310
|
SKPKB PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
|
320
|
SKPKBT PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM Lainya atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM Lainnya atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
20.
|
Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Bea Meterai
|
untuk pembayaran penggunaan Bea
Meterai.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp Bea
Meterai
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
|
2XX
|
Pembayaran deposit atas penggunaan
Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
|
untuk pembayaran deposit bagi Wajib
Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda
Bea Meterai Lunas.
a.
|
Digital pertama dalah angka
"2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda
Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
|
b.
|
Digit kedua dan ketiga (XX)
adalah :
|
|
1)
|
angka "01", dalam hal
Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital,
atau
|
|
2)
|
sesuai dengan nomor urut dilakukannya
pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki
lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.
|
|
300
|
STP Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
|
310
|
SKPKB Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
|
320
|
SKPKBT Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
Bea Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran
penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
Bea Meterai atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran
penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
512
|
Denda atas Pemeteraian Kemudian
|
untuk pembayaran denda atas
Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
Undang-Undang Bea Meterai.
|
|
|
|
21.
|
Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Penjualan Benda Meterai
|
untuk pembayaran penjualan Benda
Meterai.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp Benda
Meterai
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
|
300
|
STP Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
|
310
|
SKPKB Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
|
320
|
SKPKBT Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
Benda Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran
penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
Benda Meterai atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran
penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meterai
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran
penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
22.
|
Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran Pajak Penjualan
Batubara.
|
300
|
STP Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
|
310
|
SKPKB Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
|
320
|
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
23.
|
Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung
Lainnya
|
untuk pembayaran Pajak Tidak
Langsung Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
310
|
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
320
|
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
900
|
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk penyetoran Pajak Tidak
Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.
|
|
|
|
24.
|
Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan
PPh.
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
25.
|
Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PPN
|
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PPN.
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
26.
|
Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PPnBM
|
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PPnBM.
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
27.
|
Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PTLL
|
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PTLL.
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|