Tampilkan postingan dengan label PPh badan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh badan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Agustus 2013

PPh Final bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Brutto Tertentu

Wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran brutto ( omzet ) dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliyar sesuai PP no. 46 tahun 2013 jo. PMK 107/PMK.011/2013 dikenakan pajak sebesar 1 % bersifat final dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah peredaran brutto setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha (cabang).
Jumlah omzet kurang dari Rp 4,8 miliar tersebut ditentukan berdasarkan:
  1. Peredaran brutto tahun pajak sebelumnya, jika tahun pajak sebelumnya tidak 12 bulan maka peredaran brutto tahun pajak sebelumnya tersebut di setahunkan.
  2. Peredaran usaha seluruhnya termasuk peredaran usaha cabang.
  3. Jika wajib pajak baru maka jumlah tersebut berdasarkan omzet bulan pertama yang disetahunkan ( x 12).

Kamis, 04 Oktober 2012

Bunga Pinjaman dalam hal Memperoleh Penghasilan Bunga Deposito atau Tabungan

Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.

Selasa, 11 September 2012

Fasilitas Pengurangan tarif Pasal 31E


Wajib Pajak Badan yang mempunyai peredaran usaha kurang dari 4,8 Miliar rupiah memperoleh tarif 50% lebih rendah dari tarif normal. Fasilitas tersebut diatur dalam pasal 31E UU PPh dan bukan merupakan pilihan sepanjang akumulasi peredaran bruto tidak melebihi 50 miliar rupiah, tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E.

Senin, 07 November 2011

Pajak Kini dan Pajak Tangguhan


Pajak Kini (current tax) adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, jumlah pajak ini harus dihitung sendiri oleh wajib pajak berdasarkan penghasilan kena pajak dikalikan dengan tariff pajak, kemudian dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Penghasilan kena pajak atau laba fiscal diperoleh dari hasil koreksi fiskal terhadap laba bersih sebelum pajak berdasrkan laporan keuangan komersial (laporan akuntansi).
Koreksi fiscal harus dilakukan karena adanya perbedaan perlakuan atas pendapatan maupun biaya yang berbeda antara standar akuntansi dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk kepentingan internal dan kepentingan lain wajib pajak dapat menggunakan standar akuntansi yang berlaku umum, sedangkan untuk perhitungan dan pembayaran pajak harus berdasarkan peraturan perpajakan, dalam hal ini adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan lainnya yang terkait. Perbedaan ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu beda tetap/beda permanent (permanent difference) dan beda waktu sementara/temporer (temporary difference).
Beda tetap adalah perbedaan yang disebabkan oleh adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan beban anatara standar akuntansi dan peraturan perpajakan. Perbedaan ini menyebabkan perbedaan besarnya laba bersih sebelum pajak dengan laba fiscal atau penghasilan kena pajak.
Beda waktu sementara adalah perbedaan yang disebabkan adanya perbedaan waktu dan metode pengakuan penghasilan dan beban tertentu berdasarkan standar akuntansi dengan peraturan perpajakan. Perbedaan ini mengakibatkan perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban antara tahun pajak yang satu ke tahun pajak berikutnya.
Perhitungan Pajak Kini
Pajak kini adalah beban pajak penghasilan perusahan yang dihitung berdasarkan tariff pajak penghasilan dikalikan dengan laba fiscal, yaitu laba akuntansi yang telah dikoreksi agar sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Contoh :
PT cemerlang gemilap pada tahun 2008 mempunyai data sebagai berikut :
  1. Laba bersih sebelum pajak komersial Rp. 500.000.000,-
  2. Bunga deposito Rp. 20.000.000,-
  3. Sumbangan untuk perayaan 17 Agustus 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-
  4. Aset tetap yang dimiliki terdiri atas
Aset
Tahun perolehan
Harga perolehan
Masa Manfaat (komersial)
Masa Manfaat (fiskal)
Metode Penyusutan
Tanah Bangunan
Inventaris
2003 2003
2003
400.000.000 800.000.000
200.000.000
- 20 tahun
5 tahun
- 20 tahun
4 tahun
Garis lurus Garis lurus
Garis Lurus
Beban penyusutan inventaris adalah :
Tahun
Komersial
Fiskal
2003
2004
2005
2006
2007
40.000.000
40.000.000
40.000.000
40.000.000
40.000.000
50.000.000
50.000.000
50.000.000
50.000.000
50.000.000
Rekonsiliasi
Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan diatur dalam PSAK Nomor 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan, pajak tangguhan memerlukan bagian yang cukup sulit untuk dipelajari dan dipahami, karena pengakuan pajak tangguhan bias membawa akibat terhadap berkurangnya laba bersih jika ada pengakuan beban pajak tangguhan. Sebaliknya juga bias berdampak terhadap berkurangnya rugi bersih jika ada pengakuan manfaat pajak tangguhan.

Pengakuan Pajak Tangguhan
Pengakuan kewajiban pajak tangguhan didasarkan pada fakta adanya kemungkinan pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak untuk periode mendatang menjadi lebih besar sebagai akibat pelunasan kewajiban pajak.
Tweet to @sheva009