Pajak Kini (current tax) adalah jumlah pajak yang
harus dibayar oleh Wajib Pajak, jumlah pajak ini harus dihitung sendiri
oleh wajib pajak berdasarkan penghasilan kena pajak dikalikan dengan
tariff pajak, kemudian dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak
yang berlaku. Penghasilan kena pajak atau laba fiscal diperoleh dari
hasil koreksi fiskal terhadap laba bersih sebelum pajak berdasrkan
laporan keuangan komersial (laporan akuntansi).
Koreksi fiscal harus dilakukan karena adanya
perbedaan perlakuan atas pendapatan maupun biaya yang berbeda antara
standar akuntansi dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk
kepentingan internal dan kepentingan lain wajib pajak dapat menggunakan
standar akuntansi yang berlaku umum, sedangkan untuk perhitungan dan
pembayaran pajak harus berdasarkan peraturan perpajakan, dalam hal ini
adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan lainnya yang
terkait. Perbedaan ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu beda
tetap/beda permanent (permanent difference) dan
beda waktu sementara/temporer (temporary difference).
Beda tetap adalah perbedaan yang disebabkan oleh
adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan beban anatara standar
akuntansi dan peraturan perpajakan. Perbedaan ini menyebabkan perbedaan
besarnya laba bersih sebelum pajak dengan laba fiscal atau penghasilan
kena pajak.
Beda waktu sementara adalah perbedaan yang
disebabkan adanya perbedaan waktu dan metode pengakuan penghasilan dan
beban tertentu berdasarkan standar akuntansi dengan peraturan
perpajakan. Perbedaan ini mengakibatkan perbedaan waktu pengakuan
pendapatan dan beban antara tahun pajak yang satu ke tahun pajak
berikutnya.
Perhitungan Pajak Kini
Pajak kini adalah beban pajak penghasilan perusahan yang dihitung
berdasarkan tariff pajak penghasilan dikalikan dengan laba fiscal, yaitu
laba akuntansi yang telah dikoreksi agar sesuai dengan ketentuan
perpajakan.
Contoh :
PT cemerlang gemilap pada tahun 2008 mempunyai data sebagai berikut :
- Laba bersih sebelum pajak komersial Rp. 500.000.000,-
- Bunga deposito Rp. 20.000.000,-
- Sumbangan untuk perayaan 17 Agustus 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-
- Aset tetap yang dimiliki terdiri atas
|
Aset
|
Tahun perolehan
|
Harga perolehan
|
Masa Manfaat (komersial)
|
Masa Manfaat (fiskal)
|
Metode Penyusutan
|
Tanah
Bangunan
Inventaris |
2003
2003
2003 |
400.000.000
800.000.000
200.000.000 |
-
20 tahun
5 tahun |
-
20 tahun
4 tahun |
Garis lurus
Garis lurus
Garis Lurus |
Beban penyusutan inventaris adalah :
|
Tahun
|
Komersial
|
Fiskal
|
|
2003
2004
2005
2006
2007
|
40.000.000
40.000.000
40.000.000
40.000.000
40.000.000
|
50.000.000
50.000.000
50.000.000
50.000.000
50.000.000
|
Rekonsiliasi
Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan diatur dalam PSAK Nomor 46 tentang Akuntansi Pajak
Penghasilan, pajak tangguhan memerlukan bagian yang cukup sulit untuk
dipelajari dan dipahami, karena pengakuan pajak tangguhan bias membawa
akibat terhadap berkurangnya
laba bersih jika ada
pengakuan beban pajak tangguhan. Sebaliknya juga bias berdampak terhadap
berkurangnya rugi bersih jika ada pengakuan manfaat pajak tangguhan.
Pengakuan Pajak Tangguhan
Pengakuan kewajiban pajak tangguhan didasarkan pada fakta adanya
kemungkinan pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak
untuk periode mendatang menjadi lebih besar sebagai akibat pelunasan
kewajiban pajak.