Selasa, 18 September 2012

PPh atas penghasilan atas hadiah dan penghargaan

Menurut peraturan perpajakan KEP-395/PJ/2001, penghasilan atas hadiah dan penghargaan di bedakan menjadi;

1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian, atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (bersifat final) sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian.


2. Hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, antara lain;
  • Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
  • Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
  • Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu
         Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya tersebut dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut;
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dari jumlah penghasilan bruto,
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku,
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
3. Hadiah langsung yaitu hadiah dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa, atas hadiah langsung ini dikecualikan dari Pajak Penghasilan.


Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009