Dalam penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), PKP wajib membuat Faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak (PPN/PPnBM). Untuk memberikan kepastian hukum mengenai saat PPN terutang, sangatlah penting penentuan kapan Faktur pajak harus dibuat oleh PKP penjual BKP/JKP. Pada prinsipnya Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, namun dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur pajak tidak sama dengan saat tersebut, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur saat lain sabagai saat pembuatan Faktur Pajak.
Tampilkan postingan dengan label Faktur Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Faktur Pajak. Tampilkan semua postingan
Kamis, 21 November 2013
Senin, 13 Mei 2013
Tata cara pengantian Faktur Pajak
Tata cara penggantian Faktur Pajak mengalami perubahan sejak diberlakukannya PER-24/PJ/2012 dimana faktur pajak pengganti tetap menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan nomor seri faktur pajak yang diganti sedang tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Seperti sudah kita ketahui bahwa nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh KPP dimana PKP terdaftar.
Pada faktur pajak pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan kode dan nomor seri faktur pajak serta tanggal faktur pajak yang diganti.
Kamis, 07 Maret 2013
Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
- telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan
- telah melaporkan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP.
Berikut tata cara permintaan nomor seri Faktur Pajak oleh PKP sesuai SE-52/PJ/2012:
Jumat, 01 Maret 2013
Faktur Pajak: Permohonan kode aktivasi dan password
Setelah diterbitkannya PER-24/PJ/2012 maka Penomoran seri Faktur Pajak tidak lagi ditentukan oleh PKP akan tetapi KPP lah yang mengaturnya. Dengan permohonan PKP, KPP bertanggung jawab memberikan nomor seri Faktur Pajak kepada PKP. Karena Pemberian nomor seri Faktur Pajak dilakukan secara sistem oleh KPP maka PKP pelu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar.
Penerbitkan kode aktivasi dan password dilakukan apabila PKP telah memenuhi persyaratan pasal 8 ayat 3 PER-24/PJ/20012, yaitu;
Penerbitkan kode aktivasi dan password dilakukan apabila PKP telah memenuhi persyaratan pasal 8 ayat 3 PER-24/PJ/20012, yaitu;
- Telah dilakukan registrasi ulang pengusaha kena pajak (PKP) oleh KPP tempat dimana PKP terdaftar dan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan.
- Telah dilakukan verifikasi.
Sabtu, 11 Agustus 2012
Pengembalian BKP / Pembatalan JKP dan Pembatalan Faktur Pajak
Pengembalian (nota retur) Barang Kena Pajak dan Pengembalian (nota pembatalan) Jasa Kena Pajak.
Apabila Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah diserahkan ternyata dikembalikan sebagian atau seluruhnya oleh pembeli / penerima jasa PPN dan/atau PPn BM yang telah dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran disisi Penjual. Disisi Pembeli dapat mengurangi Pajak Masukan apabila telah dikreditkan, apabila tidak dikreditkan oleh PKP Pembeli dapat mengurangi pembebanan biaya yang telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Rabu, 09 November 2011
Faktur Pajak untuk Pedagang Eceran
Pengusaha Kena Pajak (PKP) selain bertransaksi dengan PKP lainya menggunakan Faktur Pajak, sering juga melakukan transaksi dengan non-PKP bisa Badan maupun Orang Pribadi. PKP tersebut biasa disebut Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran ( PKP PE). PKP PE wajib memungut PPN serta membuat Faktur Pajak pada setiap penyerahan BKP.
Selasa, 08 November 2011
Dokumen tertentu yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Per-27/PJ/2011 tertanggal 19 September 2011, mengubah ketentuan Pasal 1 huruf i PER-10/PJ/2010 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
- Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
- Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
- Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
- Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Terwujud;
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP dan dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
- SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak terwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
- Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Perusahaan Air Minum;
- Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
Langganan:
Postingan (Atom)




