e-filing



e-filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

e-filing ASP 

Penyedia Jasa Aplikasi / Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara on line yang real time ke Direktorat Jenderal Pajak. 
Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan wajib pajak. Wajib Pajak yang sudah mendapatkan  Electronic Filing Identification Number (e-FIN) harus mendaftarkan diri kepada Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dan memperoleh Sertifikat (digital certificate).
Aplikasi e-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
http://www.laporpajak.com 
http://www.spt.co.id



e-filing melalui website DJP

Aplikasi e-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS (SPT untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari pemberi kerja). E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses di efiling.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT melalui efiling ini harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN).



































Tweet to @sheva009