Tampilkan postingan dengan label PPN PUT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN PUT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Juni 2013

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan untuk mengetahui PPN dan/atau PPn BM yang terutang DPP tersebut dikalikan dengan tarif. Saat ini tarif ppn 10%, untuk ekspor BKP (termasuk ekspor BKP yang tergolong mewah), JKP dan BKP tak berwujud tarifnya 0%, sedangkan tarif PPnBM ditetapkan 10% s/d 100% (pengenaanya diatur oleh menteri keuangan).
Berdasarkan UU PPN pasal 8A Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terdiri dari;
  1. Harga Jual
  2. Penggantian
  3. Nilai Impor
  4. nilai ekspor
  5. Nilai lain yang diatur oleh Menteri Keuangan

Jumat, 05 Oktober 2012

BUMN Pemungut PPN

Sebagaimana yang telah dibahas pada artikel sebelunya, BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Berikut kriteria  BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai SE-45/PJ/2012 ;
  • BUMN yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya.
  • Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkan suatu badan usaha tidak lagi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha yang bersangkutan secara otomatis tidak lagi ditunjuk menjadi Pemungut PPN. Namun demikian, kewajiban menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dalam Masa Pajak yang bersangkutan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
  • Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkan suatu badan usaha menjadi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha dimaksud secara otomatis ditunjuk menjadi Pemungut PPN dan melakukan kewajiban sebagai Pemungut PPN.

Rabu, 27 Juni 2012

Pemungut PPN

Pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak sebagai penjual barang atau jasa, Pembeli akan menbayar kepada PKP penjual tambahan PPN. PKP penjual akan menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN yang dilakukannya, bagi pembeli apabila sebagai PKP dapat mengkreditkan PPN yang telah dipungut oleh PKP penjual.
Namun ada mekanisme lain yaitu berdasar pasal 16A UU PPN, mekanisme ini bukan penjual yang memungut PPN akan tetapi pembelilah yang di tunjuk sebagai pemungut PPN, yaitu;

Tweet to @sheva009