Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan untuk mengetahui PPN dan/atau PPn BM yang terutang DPP tersebut dikalikan dengan tarif. Saat ini tarif ppn 10%, untuk ekspor BKP (termasuk ekspor BKP yang tergolong mewah), JKP dan BKP tak berwujud tarifnya 0%, sedangkan tarif PPnBM ditetapkan 10% s/d 100% (pengenaanya diatur oleh menteri keuangan).
Berdasarkan UU PPN pasal 8A Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terdiri dari;
- Harga Jual
- Penggantian
- Nilai Impor
- nilai ekspor
- Nilai lain yang diatur oleh Menteri Keuangan



