Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 November 2013

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Dalam penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), PKP wajib membuat Faktur pajak  sebagai bukti pemungutan Pajak (PPN/PPnBM). Untuk memberikan kepastian hukum mengenai saat PPN terutang, sangatlah penting penentuan kapan Faktur pajak harus dibuat oleh PKP penjual BKP/JKP. Pada prinsipnya Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, namun dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur pajak tidak sama dengan saat tersebut, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur saat lain sabagai saat pembuatan Faktur Pajak.

Selasa, 11 Juni 2013

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan untuk mengetahui PPN dan/atau PPn BM yang terutang DPP tersebut dikalikan dengan tarif. Saat ini tarif ppn 10%, untuk ekspor BKP (termasuk ekspor BKP yang tergolong mewah), JKP dan BKP tak berwujud tarifnya 0%, sedangkan tarif PPnBM ditetapkan 10% s/d 100% (pengenaanya diatur oleh menteri keuangan).
Berdasarkan UU PPN pasal 8A Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terdiri dari;
  1. Harga Jual
  2. Penggantian
  3. Nilai Impor
  4. nilai ekspor
  5. Nilai lain yang diatur oleh Menteri Keuangan

Jumat, 07 Juni 2013

Pajak Penjualan Barang Mewah

Barang Kena Pajak (BKP) dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat pula dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). PPn BM ini hanya dikenakan hanya 1 (satu) kali terhadap Barang Kena Pajak di tingkat pabrikan atau impor yang tergolong mewah .
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sendiri merupakan Barang Kena Pajak yang diatur dalam peraturan perpajakan merupakan barang yang dikategorikan mewah dan dibagi 2 (dua) kategori yaitu kategori kendaraan bermotor dan kategori selain kendaraan bermotor.

Kamis, 08 November 2012

Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN

Berdasarkan PMK no. 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN, jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN antara lain :

1. Jasa tenaga kerja
Yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja yang memiliki kriteria;
  • tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya, 
  • tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Pengertian
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dimaksud merupakan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria sesuai PMK no. 163/PMK.03/2012 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2012.
  • konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja,
  • diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan
  • luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (peraturan sebelumnya 300 m2).

Selasa, 11 September 2012

PPN atas Pemanfaatan BKP tak berwujud / JKP dari Luar daerah pabean


Sesuai UU PPN Pajak Pertambahan Nilai dikenakan juga terhadap pemanfaatan  BKP tidak berwujud dan / atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:

Selasa, 28 Agustus 2012

Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai


Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut prinsif pengkreditan Pajak atas pembelian BKP/JKP yang dipungut oleh PKP lain (Pajak Masukan) dengan Pajak atas penyerahan BKP/JKP yang telah PKP pungut (Pajak Keluaran). Jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka PKP harus menyetor selisihnya ke kas Negara melalui Bank Persepsi. Namun, Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. PKP juga dapat mengajukan pengembalian (restitusi) pada akhir tahun buku, termasuk bagi PKP yang mengekspor BKP yang tergolong mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut sebagai mana maksud pasal 10 ayat (3) UU PPN. Bagi Pengusaha

Jumat, 22 Juni 2012

Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) menurut UU PPN adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan /atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dikecualikan dari kewajiban melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha kecil yang peredaran / penerimaan brutonya tidak melebihi Rp 600.000.000. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk di kukuhkan sebagai PKP. Kewajiban melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melebihi Rp 600.0000.000. Apabila diperoleh data atau keterangan menunjukan bahawa kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak dipenuhi Direktur Jenderal Pajak  dapat mengukuhkan pengusaha sebagi PKP secara jabatan.
Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP wajib memungut, menyetor, melaporkan PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya.
Apabila Pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi peredaran bruto dalam satu tahun buku sudah tidak melebihi Rp 600.000.000 Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Jumat, 11 November 2011

Tata Cara Perhitungan Kembali Pajak Masukan




TATA CARA PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG
PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
(PMK No. 78/PMK.03/2010)
I. PENGERTIAN UMUM

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain :

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak).
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya pengusaha pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut :

a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya :
1) Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung;
2) Pajak Masukan untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.
b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya :
1) Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
2) Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
3) Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Misalnya :
1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung;
2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.
II. CONTOH PENGHITUNGAN

Contoh 1 :
1) Pengusaha Kena Pajak A yang bergerak di bidang usaha real estate yang menghasilkan rumah yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan rumah sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2) Pada bulan Februari 2011 Pengusaha Kena Pajak A membeli barang modal berupa truk dengan nilai perolehan Rp200.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai Rp 20.000.000,00.
3) Pada saat perolehan truk tersebut, Pengusaha Kena Pajak A belum dapat menentukan berapa penyerahan rumah yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan rumah sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4) Berdasarkan perkiraan Pengusaha Kena Pajak A, jumlah rumah sederhana yang akan dibangun pada tahun 2011 adalah sebanyak 30% dari total rumah yang dibangun.
5) Berdasarkan data-data tersebut Pengusaha Kena Pajak A dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan truk dengan perhitungan sebagai berikut :

Rp 20.000.000,00 x 70% = Rp 14.000.000,00
Contoh 2 :
1) Pengusaha Kena Pajak B adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan sepatu.
2) Pada bulan Januari 2011 membeli generator listrik dengan nilai perolehan sebesar Rp 100.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai Rp 10.000.000,00.
3) Generator listrik tersebut dimaksudkan untuk digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik.
4) Maka Pajak Masukan atas perolehan generator listrik yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2011 adalah Rp 10.000.000,00.
5) Selama tahun 2011 ternyata generator listrik tersebut digunakan :
a. untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2011 :
i. 10% untuk perumahan karyawan dan direksi;
ii. 90% untuk kegiatan pabrik, dan
b. untuk bulan Juli sampai dengan Desember 2011 :
i. 20% untuk perumahan karyawan dan direksi;
ii. 80% untuk kegiatan pabrik.
Berdasarkan data tersebut di atas, rata-rata penggunaan generator listrik untuk kegiatan pabrik adalah :
   90% + 80%                                                
  --------------- = 85%                                                                        
           2
|
|______________________________________________
|
|
6) Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini masa manfaat generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun.
7) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Februari 2012 adalah sebagai berikut :

            Rp 10.000.000,00

85% x  ----------------------   = Rp 2.125.000,00

                        4
8) Pajak Masukan atas perolehan generator listrik yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat generator listrik tersebut adalah :

            Rp 10.000.000,00
           ----------------------- = Rp 2.500.000,00
                        4
9) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Februari 2012) adalah sebesar :

Rp 2.500.000,00 – Rp 2.125.000,00 = Rp 375.000,00
10) Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukan sampai dengan masa manfaat generator listrik berakhir.
Contoh 3:

1) Pengusaha Kena Pajak C adalah perusahaan integrated (terpadu) yang bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung.
2) Pada bulan April 2011 membeli truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung dengan harga perolehan sebesar Rp 200.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 20.000.000,00.
3) Berdasarkan data-data yang dimiliki, diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya adalah sebesar 70%.
4) Berdasarkan data tersebut maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 sebesar :

Rp 20.000.000,00 x 70% = Rp 14.000.000,00
5) Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2011 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp 40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp 60.000.000.000,00.
6) Masa manfaat truk sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk tujuan penghitungan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan 4 (empat) tahun.
7) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah :

   Rp 60.000.000.000,00             Rp 20.000.000,00
------------------------------  x   --------------------------   = Rp 3.000.000,00
  Rp 100.000.000.000,00                       4
8) Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah :

  Rp 14.000.000,00
----------------------- = Rp 3.500.000,00
             4
9) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar :

Rp 3.500.000,00 – Rp 3.000.000,00 = Rp 500.000,00
10) Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat truk berakhir.
Contoh 4 :
1) Kelanjutan dari contoh 3, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2012 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp 90.000.000.000,00.
2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2012 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2013 adalah :

   Rp 90.000.000.000,00           Rp 20.000.000,00
------------------------------- x ---------------------------   = Rp 4.500.000,00
  Rp 100.000.000.000,00                     4
3) Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah :

 Rp 14.000.000,00
--------------------- = Rp 3.500.000,00
            4
4) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2013) adalah sebesar :

Rp 4.500.000,00 – Rp 3.500.000,00 = Rp 1.000.000,00
Contoh 5 :
1) Kelanjutan dari contoh 4, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2013 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp 30.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp 70.000.000.000,00.
2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2013 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2014 adalah :

  Rp 70.000.000.000,00          Rp 20.000.000,00
------------------------------ x -------------------------- = Rp 3.500.000,00
 Rp 100.000.000.000,00                    4
3) Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah :

  Rp 14.000.000,00
----------------------- = Rp 3.500.000,00
              4
4) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali adalah sebesar :

Rp 3.500.000,00 – Rp 3.500.000,00 = Rp 0,00
Contoh 6 :
1) Kelanjutan dari contoh 5, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp 50.000.000.000,00.
2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah :

  Rp 50.000.000.000,00            Rp 20.000.000,00
------------------------------ x ------------------------- = Rp 2.500.000,00
 Rp 100.000.000.000,00                      4
3) Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah :

  Rp 14.000.000,00
----------------------- = Rp 3.500.000,00
             4
4) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015) adalah sebesar :

Rp 3.500.000,00 – Rp 2.500.000,00 = Rp 1.000.000,00
5) Penghitungan Pajak Masukan sebagaimana perhitungan di atas tidak perlu lagi dilakukan pada tahun 2016.
Contoh 7 :
1) Pengusaha Kena Pajak C tersebut di atas pada bulan Mei 2011 membeli bahan bakar solar untuk truk yang digunakan baik untuk sektor perkebunan dan distribusi jagung maupun untuk sektor pabrikasi dan distribusi minyak jagung sebesar Rp 50.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.000.000,00;
2) Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut berdasarkan perkiraan persentase perbandingan jumlah penyerahan yang terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya sebesar 70%, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 adalah sebesar :

Rp 5.000.000,00 x 70% = Rp 3.500.000,00
3) Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2011 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp 40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp 60.000.000.000,00.
4) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah :

    Rp 60.000.000.000,00
------------------------------- x Rp 5.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
   Rp 100.000.000.000,00
5) Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2011 adalah Rp 3.500.000,00.
6) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar :

Rp 3.500.000,00 – Rp 3.000.000,00 = Rp 500.000,00
Contoh 8 :
1) Sama dengan contoh 7, namun diketahui total peredaran usaha selama tahun buku 2011 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp 90.000.000.000,00.
2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah :

   Rp 90.000.000.000,00
------------------------------- x Rp 5.000.000,00 = Rp 4.500.000,00
  Rp 100.000.000.000,00
3) Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2011 adalah Rp 3.500.000,00
4) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar :
                  
Rp 4.500.000,00 – Rp 3.500.000,00 = Rp 1.000.000,00

Selasa, 08 November 2011

EKSPOR JASA KENA PAJAK

Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK.03/2011
1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

2. Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis JKP, yaitu :
a. Jasa Maklon;
b. Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
c. Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

3. Atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP tersebut diatas ke luar Daerah Pabean :
a. Apabila penyerahan JKP-nya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.

b. Apabila JKP tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang PPN.

4. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

5. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

6. Pelaporan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, yang dalam ketentuan sebelumnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, menjadi dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

7. Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Kena Pajak hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan.

Senin, 07 November 2011

Pengusaha Kena Pajak Gagal Produksi

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak yang berstatus PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM atas setiap penyerahan dan perolehan BKP dan/atau JKP.
Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada PKP lain atau melakukan ekspor BKP dan/atau JKP, wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dalam hal ini dikenal sebagai Faktur Pajak Keluaran (PK). Selanjutnya apabila Wajib Pajak sebagai PKP melakukan pembelian/memperoleh BKP dan/atau JKP dari PKP lain atau melakukan impor BKP dan/atau JKP, maka Wajib Pajak tersebut wajib melunasi PPN yang terutang dan kepadanya akan diberikan faktur pajak yang dalam hal dikenal sebagai Faktur Pajak Masukan (PM).
Mekanisme pembayaran dan pelaporan PPN adalah dengan cara menjumlahkan PK dan PM pada suatu masa pajak yang sama (bulan yang sama) untuk kemudian mengkurangkan PK dengan PM (fungsi PM sebagai kredit pajak), apabila PK lebih besar maka timbul PPN kurang bayar sebaliknya apabila PM lebih besar maka PPN pada masa tersebut menjadi lebih bayar. Kelebihan PPN pada suatu masa dapat dimintakan pengembalian (restitusi) atau dapat juga dikompesasikan ke masa pajak yang akan datang.
Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, yang artinya pengeluaran WP untuk membeli BKP dan/atau JKP harus ada hubungannya dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh WP tersebut. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, Pajak Masukan (PM) atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan dengan ketentuan PM tersebut bukan atas perolehan BKP selain barang modal dan tidak mengalami gagal produksi sebagaimana dimaksudkan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Berikut  bunyi pasal 9 ayat (2a) dan ayat (6a) :
”Pasal 9 ayat (2a)
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan”
Yang dimaksud dengan Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk Diperjualbelikan. Selanjutnya oleh karena WP masih dalam tahapan investasi dan belum beroperasi, maka WP tidak memilki Pajak Keluaran, oleh karenanya Pajak Masukan yang sudah dibayar pada saat perolehan barang modal akan menjadi lebih bayar. Atas kelebihan pembayaran PPN tersebut WP dapat meminta pengembalian PPN dengan mengajukan restitusi PPN.
”Pasal  9 (6a)
Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai”

Kriteria Gagal Produksi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 Tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi adalah sebagai berikut:
yang pertama suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1.     penyerahan Barang Kena Pajak;
2.     penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau
4.     ekspor Jasa Kena Pajak,
yang berasal dari hasil produksinya sendiri. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2009 Tentang Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar mendefinisikan produsen sebagai :
”..Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri”
kedua adalah suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1.     penyerahan Barang Kena Pajak;
2.     penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau
4.     ekspor Jasa Kena Pajak.

Cara Pengembalian
Pembayaran kembali Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan keterangan dalam SSP sbb:
“Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian” dan disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi.

Sanksi Bunga
Apabila WP Tidak melakukan pembayaran kembali PM yang telah dikreditkan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 14 Ayat (5) UU KUP dengan cara Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).



Tweet to @sheva009