Dalam penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), PKP wajib membuat Faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak (PPN/PPnBM). Untuk memberikan kepastian hukum mengenai saat PPN terutang, sangatlah penting penentuan kapan Faktur pajak harus dibuat oleh PKP penjual BKP/JKP. Pada prinsipnya Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, namun dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur pajak tidak sama dengan saat tersebut, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur saat lain sabagai saat pembuatan Faktur Pajak.
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Kamis, 21 November 2013
Selasa, 11 Juni 2013
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan untuk mengetahui PPN dan/atau PPn BM yang terutang DPP tersebut dikalikan dengan tarif. Saat ini tarif ppn 10%, untuk ekspor BKP (termasuk ekspor BKP yang tergolong mewah), JKP dan BKP tak berwujud tarifnya 0%, sedangkan tarif PPnBM ditetapkan 10% s/d 100% (pengenaanya diatur oleh menteri keuangan).
Berdasarkan UU PPN pasal 8A Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terdiri dari;
- Harga Jual
- Penggantian
- Nilai Impor
- nilai ekspor
- Nilai lain yang diatur oleh Menteri Keuangan
Jumat, 07 Juni 2013
Pajak Penjualan Barang Mewah
Barang Kena Pajak (BKP) dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat pula dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). PPn BM ini hanya dikenakan hanya 1 (satu) kali terhadap Barang Kena Pajak di tingkat pabrikan atau impor yang tergolong mewah .
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sendiri merupakan Barang Kena Pajak yang diatur dalam peraturan perpajakan merupakan barang yang dikategorikan mewah dan dibagi 2 (dua) kategori yaitu kategori kendaraan bermotor dan kategori selain kendaraan bermotor.
Kamis, 08 November 2012
Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN
Berdasarkan PMK no. 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN, jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN antara lain :
1. Jasa tenaga kerja
Yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja yang memiliki kriteria;
- tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya,
- tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Pengertian
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dimaksud merupakan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria sesuai PMK no. 163/PMK.03/2012 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2012.
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja,
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan
- luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (peraturan sebelumnya 300 m2).
Selasa, 11 September 2012
PPN atas Pemanfaatan BKP tak berwujud / JKP dari Luar daerah pabean
Sesuai UU PPN Pajak Pertambahan Nilai dikenakan juga terhadap pemanfaatan BKP tidak berwujud dan / atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
Selasa, 28 Agustus 2012
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut prinsif pengkreditan Pajak atas pembelian BKP/JKP yang dipungut oleh PKP lain (Pajak Masukan) dengan Pajak atas penyerahan BKP/JKP yang telah PKP pungut (Pajak Keluaran). Jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka PKP harus menyetor selisihnya ke kas Negara melalui Bank Persepsi. Namun, Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. PKP juga dapat mengajukan pengembalian (restitusi) pada akhir tahun buku, termasuk bagi PKP yang mengekspor BKP yang tergolong mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut sebagai mana maksud pasal 10 ayat (3) UU PPN. Bagi Pengusaha
Jumat, 22 Juni 2012
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) menurut UU PPN adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan /atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dikecualikan dari kewajiban melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha kecil yang peredaran / penerimaan brutonya tidak melebihi Rp 600.000.000. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk di kukuhkan sebagai PKP. Kewajiban melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melebihi Rp 600.0000.000. Apabila diperoleh data atau keterangan menunjukan bahawa kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak dipenuhi Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagi PKP secara jabatan.
Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP wajib memungut, menyetor, melaporkan PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya.
Apabila Pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi peredaran bruto dalam satu tahun buku sudah tidak melebihi Rp 600.000.000 Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Jumat, 11 November 2011
Tata Cara Perhitungan Kembali Pajak Masukan
TATA CARA PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG
PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG
PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
(PMK No. 78/PMK.03/2010)
| I. | PENGERTIAN UMUM Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain :
Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | CONTOH PENGHITUNGAN
|
Selasa, 08 November 2011
EKSPOR JASA KENA PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK.03/2011
1.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan.
2.
Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan
Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis
JKP, yaitu :
a. Jasa Maklon;
b. Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
c. Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
3. Atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP tersebut diatas ke luar Daerah Pabean :
a.
Apabila penyerahan JKP-nya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap
terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan JKP di
dalam Daerah Pabean.
b.
Apabila JKP tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang
PPN.
4.
Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian
suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak
pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan
spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi
dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna
jasa.
5.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang
PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai
berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa
karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
6.
Pelaporan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor
Jasa Maklon, yang dalam ketentuan sebelumnya tidak dilaporkan dalam SPT
Masa PPN, menjadi dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
7.
Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Kena Pajak hasil kegiatan Jasa
Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan.
Senin, 07 November 2011
Pengusaha Kena Pajak Gagal Produksi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak yang berstatus PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM atas setiap penyerahan dan perolehan BKP dan/atau JKP.
Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada PKP lain atau melakukan ekspor BKP dan/atau JKP, wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dalam hal ini dikenal sebagai Faktur Pajak Keluaran (PK). Selanjutnya apabila Wajib Pajak sebagai PKP melakukan pembelian/memperoleh BKP dan/atau JKP dari PKP lain atau melakukan impor BKP dan/atau JKP, maka Wajib Pajak tersebut wajib melunasi PPN yang terutang dan kepadanya akan diberikan faktur pajak yang dalam hal dikenal sebagai Faktur Pajak Masukan (PM).
Mekanisme pembayaran dan pelaporan PPN adalah dengan cara menjumlahkan PK dan PM pada suatu masa pajak yang sama (bulan yang sama) untuk kemudian mengkurangkan PK dengan PM (fungsi PM sebagai kredit pajak), apabila PK lebih besar maka timbul PPN kurang bayar sebaliknya apabila PM lebih besar maka PPN pada masa tersebut menjadi lebih bayar. Kelebihan PPN pada suatu masa dapat dimintakan pengembalian (restitusi) atau dapat juga dikompesasikan ke masa pajak yang akan datang.
Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, yang artinya pengeluaran WP untuk membeli BKP dan/atau JKP harus ada hubungannya dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh WP tersebut. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, Pajak Masukan (PM) atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan dengan ketentuan PM tersebut bukan atas perolehan BKP selain barang modal dan tidak mengalami gagal produksi sebagaimana dimaksudkan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Berikut bunyi pasal 9 ayat (2a) dan ayat (6a) :
”Pasal 9 ayat (2a)
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan”
Yang dimaksud dengan Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk Diperjualbelikan. Selanjutnya oleh karena WP masih dalam tahapan investasi dan belum beroperasi, maka WP tidak memilki Pajak Keluaran, oleh karenanya Pajak Masukan yang sudah dibayar pada saat perolehan barang modal akan menjadi lebih bayar. Atas kelebihan pembayaran PPN tersebut WP dapat meminta pengembalian PPN dengan mengajukan restitusi PPN.
”Pasal 9 (6a)
Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai”
Kriteria Gagal Produksi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 Tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi adalah sebagai berikut:
yang pertama suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1. penyerahan Barang Kena Pajak;
2. penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau
4. ekspor Jasa Kena Pajak,
yang berasal dari hasil produksinya sendiri. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2009 Tentang Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar mendefinisikan produsen sebagai :
”..Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri”
kedua adalah suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1. penyerahan Barang Kena Pajak;
2. penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau
4. ekspor Jasa Kena Pajak.
Cara Pengembalian
Pembayaran kembali Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan keterangan dalam SSP sbb:
“Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian” dan disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi.
“Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian” dan disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi.
Sanksi Bunga
Apabila WP Tidak melakukan pembayaran kembali PM yang telah dikreditkan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 14 Ayat (5) UU KUP dengan cara Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Langganan:
Postingan (Atom)



