Rabu, 27 Februari 2013

SKB PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI yang diperoleh Dana Pensiun

Sesuai keputusan Menteri Keuangan No.51/KMK.04/2001 Jo. 234/PMK.03/2009 Jo. PER-01/PJ/2013 bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan dari iuran pemberi kerja, iuran peserta, hasil investasi, dan pengalihan dari Dana Pensiun lain (pasal 29 UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun) tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). 
Pengecualian pemotongan PPh tersebut diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI (SKB) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.


Pemberian SKB oleh KPP tempat dana pensiun terdaftar sebagai wajib pajak tersebut dilakukan atas surat permohonan yang wajib pajak yang ditanda tangani oleh pengurus yang berkompeten  atau kuasanya dengan menggunakan formulir permohonan SKB dilampiri dengan;

1. Foto copy Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun,
2. Foto copy Neraca,
3. Foto copy Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi),
4. Foto copy Laporan Arus Kas dan Bank,
5. Foto copy Laporan Investasi, dan
7. Surat Kuasa Khusus bila dikuasakan

Kepala KPP melakukan pengkajian atas semua data/informasi yang diberikan oleh dana pensiun, untuk meyakinkan bahwa semua investasi yang dilakukan dana pensiun dananya bersumber dari pendapatan sesuai Pasal 29 UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP harus memberikan jawaban. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP belum memberikan jawaban, permohonan dianggap dikabulkan dan SKB harus diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya. Dan apabila permohonan ditolak, Kepala KPP harus memberikan jawaban yang memuat penolakan dan alasannya
SKB diterbitkan oleh KPP dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya adalah;
- lembar 1 ; untuk wajib pajak
- lembar 2 ; untuk bank/pemotong pajak
- lembar 3 ; untuk arsip KPP

Kewajiban Dana Pensiun 

  1. Dana pensiun yang telah memperoleh SKB wajib menyampaikan Laporan Investasi setiap semester kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  2. Laporan Investasi semester pertama dilampiri dengan: Neraca tahun sebelumnya, Laporan Sisa Hasil Usaha atau Laporan Laba Rugi tahun sebelumnya, Laporan Arus Kas tahun sebelumnya, Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta mutasi yang diterima dana pensiun dari bank periode semester pertama, dan Daftar Deposito, Tabungan dan SBI yang dibuat oleh dana pensiun yang bersangkutan periode semester pertama.
  3. Laporan Investasi semester kedua dilampiri dengan; Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta mutasi yang diterima dana pensiun dari bank periode semester kedua; dan Daftar Deposito, Tabungan dan SBI yang dibuat oleh dana pensiun yang bersangkutan periode semester kedua.
  4. Laporan Investasi wajib disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Juli untuk Laporan Investasi semester pertama dan tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Januari untuk Laporan Investasi semester kedua. 


Kewajiban Bank/pemotong pajak
  1. Bank/Pemotong Pajak wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan, apabila dana pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan tidak dapat memberikan lembar ke-2 SKB.
  2. Bank/Pemotong Pajak wajib menyampaikan Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta Mutasi per dana pensiun per semester, kepada dana pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan selambat-lambatnya pada tanggal 20 (dua puluh) bulan Juli untuk semester pertama dan tanggal 20 (dua puluh) bulan Januari untuk semester kedua, dengan menggunakan formulir Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta Mutasi bank/pemotong.

SKB berlaku dari tanggal permohonan SKB diterima lengkap oleh KPP sampai dengan tanggal 31 Desember. SKB dinyatakan tidak berlaku oleh KPP dengan pemberitahuan dan dana pensiun yang bersangkutan wajib membayar pajak yang terutang berikut sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal:
  1. Di kemudian hari terbukti bahwa dana yang diinvestasikan tersebut bukan berasal dari sumber pendapatan sebagaimana tersebut dalam pasal 29 UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya.
  2. Dana pensiun yang telah memperoleh SKB Pemotongan Pajak Penghasilan tidak menyampaikan Laporan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah ditegur oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  3. Bunga sebagaimana dimaksud dalam PER 01/PJ/2013 pasal 2 ayat 5 tidak dimasukkan ke dalam rekening dana pensiun yang bersangkutan.






Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009