Tampilkan postingan dengan label PPh pasal 23. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh pasal 23. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Desember 2012

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 21 / 22 / 23

Sebagai mana kita ketahui bahwa pembayaran PPh tahun berjalan selain dilakukan dengan cara penyetoran sendiri dengan angsuran sesuai pasal 25 UU PPh, dapat pula dilakukan dengan cara pemotongan/pemungutan oleh pihak lain. Pembayaran yang dilakukan wajib pajak dengan kedua cara tersebut kecuali pemotongan/pemungutan yang bersifat final pada akhir tahun dapat dikreditkan.
singkat kata Pajak yang dipotong/dipungut akan mengurangi beban pembayaran pajak diakhir tahun. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan kepada Direktur Jenderal Pajak dari pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut dengan pertimbangan;
Tweet to @sheva009