Sebagai mana kita ketahui bahwa pembayaran PPh tahun berjalan selain dilakukan dengan cara penyetoran sendiri dengan angsuran sesuai pasal 25 UU PPh, dapat pula dilakukan dengan cara pemotongan/pemungutan oleh pihak lain. Pembayaran yang dilakukan wajib pajak dengan kedua cara tersebut kecuali pemotongan/pemungutan yang bersifat final pada akhir tahun dapat dikreditkan.
singkat kata Pajak yang dipotong/dipungut akan mengurangi beban pembayaran pajak diakhir tahun. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan kepada Direktur Jenderal Pajak dari pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut dengan pertimbangan;



