Rabu, 21 Agustus 2013

PPh Final bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Brutto Tertentu

Wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran brutto ( omzet ) dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliyar sesuai PP no. 46 tahun 2013 jo. PMK 107/PMK.011/2013 dikenakan pajak sebesar 1 % bersifat final dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah peredaran brutto setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha (cabang).
Jumlah omzet kurang dari Rp 4,8 miliar tersebut ditentukan berdasarkan:
  1. Peredaran brutto tahun pajak sebelumnya, jika tahun pajak sebelumnya tidak 12 bulan maka peredaran brutto tahun pajak sebelumnya tersebut di setahunkan.
  2. Peredaran usaha seluruhnya termasuk peredaran usaha cabang.
  3. Jika wajib pajak baru maka jumlah tersebut berdasarkan omzet bulan pertama yang disetahunkan ( x 12).
Namun demikian jika peredaran brutto telah melebihi Rp 4,8 miliar maka tahun pajak berikutnya wajib pajak dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif umum pasal 17 UU no. 36 tahun 2008.

Pengecualian lainnya yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah;


  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha menggunakan sarana / prasarana yang dapat dibongkar pasang 
  2. Wajib pajak tersebut  berbentuk BUT (Bentuk Usaha Tetap).
  3. Penghasilan yang diperolah dari pekerjaan bebas yaitu meliputi; 

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; 
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Kewajiban Setor dan lapor :
  1. Setiap bulannya wajib pajak harus menyetor pajak yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya ke bank persepsi menggunakan SSP dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420, sedangkan uraian pembayaran dalam SSP di isi dengan "Penghasilan dari usaha WP yang memiliki peredaran bruto tertentu". 
  2. kewajiban lainnya adalah melakukan pelaporan pajak terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana wajib pajak terdaftar menggunakan Surat Pemberitahunan (SPT) masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, serta melaporkan SPT Tahunan (pada formulir 1770-III/Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final) paling lambat tiga bulan berikutnya untuk wajib pajak orang pribadi dan empat bulan berikutnya untuk wajib pajak badan (pada formulir 1771-IV, dengan mengisi "Penghasilan usaha WP yang memiliki peredaran bruto tertentu) setelah tahun pajak berakhir.
  3. Sepanjang telah mendapatkan validasi NTPN pada saat penyerotan SPP wajib pajak dianggap telah melaporkan SPT masa nya.

Hak mendapatkan pembebasan pemotongan pajak yang bersifat tidak final 

Dalam melakukan usahanya bisa saja wajib pajak kriteria ini adakalanya bertransaksi dengan wajib pajak  lain yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak final. Nah, wajib pajak dapat dibebaskan permohonan pembebasan pemotongan dan atau pemungutan PPh tidak final oleh pihak lain tersebut. Pembebasan tersebut dilakukan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diberikan oleh Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak melalui permohonan yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.



Baca juga:

10 komentar:

  1. Saya mau tanya mas,kalau suatu cv baru beroperasi bln sept'13 bergerak di jasa teknik
    misl.mengerjakan pekerjaan pipa suatu proyek skala kecil,nilai kontrak 162juta.kami baru
    menagih DP nya saja sbesar 32juta,tagihan kami dipotong pph23 2%,jika sampai bln desember nanti
    kami hny mempunyai/mdpt penghasilan dr pekerjaan dg kontrak 162juta itu saja&tagihan yg kami terima
    hny dari dp 32jt itu dipotong 2%,bgmn pph badan kami?apakah kami hrs m'byr pph final 1% tsb?apkh omset yg dihitung 1th sebesar 162jt? .Mohon pencerahannya mas,saya tdk faham ttg pajak.terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya, kita sama-sama belajar mba. Di PMK no. 107/PMK.011/2013, dijelaskan tentang wajib pajak baru maka jumlah pengenaan pajak berdasar PPh final ini didasarkan pada omzet bulan pertama yang disetahunankan, pengenaan pph final bulan pertama terutang adalah 1% x DPP (penghasilan bulan pertama). untuk pph psl 23 yang dipotong pihak lain dalam se-42/PJ/2013 dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

      Hapus
  2. Usaha kami ini bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa
    pada bulan Oktober -desember terlanjur dipungut oleh instansi dengan PPh psl 22, kalo bisa diajukan Pbk caranya gimana pak? dan kalo bisa pasti lebih karena PP22 kan 1.5% sedangkan PPh final 1% apa bisa di kreditkan pada SPT tahunan badan 2013 pada masa juli-des?

    BalasHapus
    Balasan
    1. SE-42/PJ/2013 Angka F.7;
      atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
      1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
      2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
      3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

      Hapus
  3. sebelumnya saya ucapkan terima kasih, saya mau tanya untuk pph badan jan-juni ( apakah koreksi fiskal utk penyusutan memakai nilai satu tahun atau hanya 6 bulan saja ).

    BalasHapus
  4. SAYA baru bikin CV pada bulan Mei 2013 bergerak di bidang jasa sortir dimana tidak selalu ada job setiqp bulannya.
    Pertanyaan saya apabila selama bulan Juni 2013 ada beberapa pembayaran dari jasa saya, bagaimana saya membayar pajak, dan apakah dikenakan denda karena selama juni sp desember saya belum membayar pajaknya..


    Contoh bulan juni 2013 saya ada pembayaran bersih yang saya terima 5juta rupiah.
    Bagaimana bayar pajak dan berapa.


    Terima kasih


    Didin
    CIkarang

    BalasHapus
  5. Saya wajib pajak baru,dikenai pph final 1%,kalo misal omset saya 10jt maka saya hrs bayar 100rb,pdhl kalo dihitung penghasilan/pendapatan saya hanya 20% dari omset sekitar 2jt,sementara pajak penghasilan karyawan/pegawai adlh 1% dr gaji ,misal gaji 3jt pajaknya 30rb saya yg pendapatan 2jt hrs bayar pajak 100rb,mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. dirjen pajak gak punya kewajiban untuk mengecek usaha nya kok mbak apalagi laporan keuangan mereka percaya 100% apa yang kita tulis di SSP. saya WP punya usaha warnet. saya merasakan juga yang dirasakan mbaknya. disesuaikan aja sama kondisi keuangan. kalau saya ada kebutuhan penting kadang saya isi SSP lebih sedikit dari yang aslinya. hehehe. yang penting bayar pajak.

      Hapus

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009