Rabu, 12 September 2012

PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Sesuai UU PPh pasal 4 ayat 2 Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenai Pajak bersifat final. Pengalihan tersebut antara lain terjadi karena;

  • penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
  • penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  • penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Besarnya Pajak Penghasilan adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Nilai pengalihan tersebut adalah nilai yang tertinggi  antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan tersebut sesuai SPPT PBB.
Orang pribadi / badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang. Jadi, Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila SSP telah disetor dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan apabila orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar. Bendaharawan wajib menyetor pajak penghasilan yang dipungut dengan SSP atas nama OP / badan yang menerima pembayaran ke bank persepsi/kantor pos dan giro sebelum melakukan pembayaran kepada OP atau badan yang berhak menerimanya / sebelum tukan-menukar dilaksanakan.

Dikecualikan dari pembayaran pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah;
  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Pengecualian ini diberikan dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan  Bebas). SKB tersebut diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada KKP tempat WP terdaftar dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000 ( contoh surat pernyataan ) , foto copy kartu keluarga, dan foto copy SPPT PBB.
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Pengecualian ini diberikan tanpa penerbitan SKB (Surat Keterangan  Bebas).
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Pengecualian ini diberikan dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan  Bebas). Permohonan harus dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format lampiran III PER-30/PJ/2009.
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Pengecualian ini diberikan dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan  Bebas). permohonan harus dilampiri Surat Pernyataan Hibah  dengan format lampiran III PER-30/PJ/2009.
  5. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Pengecualian ini diberikan dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan  Bebas). Permohonan harus dilampiri Surat Pernyataan Pembagian waris dengan format lampiran IV PER-30/PJ/2009.
Atas permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap. 

Peraturan terkait : PP-71 Tahun 2008 , PER-30/PJ/2009



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009