Tampilkan postingan dengan label PPh pasal 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh pasal 21. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juli 2013

PPh Pasal 21 atas Penghasilan tidak Teratur berupa THR

Pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh pemberi kerja kepada pekerjanya sudah merupakan tradisi di Indonesia selain itu memang sudah dijadikan suatu keharusan oleh pemerintah yang ketentuan pemberiannya diatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Besaran THR dalam peraturan tersebut ditentukan sebesar 1 bulan upah bagi kecuali bagi pekerja yang masa karjanya selama 3 sampai dengan 12 bulan secara terus menerus besaran upah diberikan secara proposional dengan perhitungan;
jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
             12
THR tersebut diberikan sekali dalam setahun, yang dimaksud dengan upah 1 bulan dalam peraturan ini adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap.

Senin, 28 Januari 2013

PPh 21 bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas ini menerima imbalan atau upah berupa upah harian, upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan. Penghasilan pegawai tidak tetap ini terdapat 2 jenis cara pembayaran; 1) dibayar secara bulanan, 2) dibayar tidak secara bulanan.

Sabtu, 26 Januari 2013

PPh 21 atas penghasilan diterima oleh mantan pegawai

Dalam praktek penggajian sering kali ditemukan pegawai yang sudah tidak bekerja masih memiliki penghasilan yang masih harus diterima baik dalam bentuk bonus, gratifikasi, tantiem, jasa produksi atau imbalain lainya yang tidak bersifat teratur. Penghasilan atau imbalan tersebut tetap dikenakan pajak bersifat tidak final yang dipotong oleh pemberi penghasilan. Bersifat tidak final tentu saja pajak atas penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan diakhir tahun.

Jumat, 25 Januari 2013

PPh atas imbalan kepada bukan pegawai

Ada beberapa macam penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja diantaranya adalah penghasilan/imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai. Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya (pasal 1 angka 21 PER-31/PJ/2012).

Imbalan kepada Bukan Pegawai ini di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu;
  1. Bersifat berkesinambungan, yaitu imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  2. Tidak bersifat berkesinambungan, yaitu imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang  satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Minggu, 02 Desember 2012

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 21 / 22 / 23

Sebagai mana kita ketahui bahwa pembayaran PPh tahun berjalan selain dilakukan dengan cara penyetoran sendiri dengan angsuran sesuai pasal 25 UU PPh, dapat pula dilakukan dengan cara pemotongan/pemungutan oleh pihak lain. Pembayaran yang dilakukan wajib pajak dengan kedua cara tersebut kecuali pemotongan/pemungutan yang bersifat final pada akhir tahun dapat dikreditkan.
singkat kata Pajak yang dipotong/dipungut akan mengurangi beban pembayaran pajak diakhir tahun. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan kepada Direktur Jenderal Pajak dari pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut dengan pertimbangan;

Kamis, 20 September 2012

Pajak atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua

Orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh pasal 21 bersifat final.
  • Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
  • Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
  • Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Tweet to @sheva009