Wajib pajak merupakan orang pribadi atau pun badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan undang-undangan perpajakan. Artikel sebelumnya telah dibahas mengenai subjek dan objek pajak, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Tampilkan postingan dengan label KUP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUP. Tampilkan semua postingan
Kamis, 28 Juni 2018
Senin, 16 September 2013
Penghapusan Sangsi Administrasi Pengusaha UKM
Angin segar tampaknya didapat oleh pengusaha usaha kecil dan menengah, hal ini dikarenakan adanya penghapusan sangsi administrasi bagi jenis usaha yang diatur oleh PP 46 Tahun 2013. Penghapusan sangsi tersebut adalah penghapusan sangsi administrasi pasal 9 ayat 2a UU KUP yaitu sangsi terlambat setor berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Rabu, 21 Agustus 2013
PPh Final bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Brutto Tertentu
Wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran brutto ( omzet ) dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliyar sesuai PP no. 46 tahun 2013 jo. PMK 107/PMK.011/2013 dikenakan pajak sebesar 1 % bersifat final dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah peredaran brutto setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha (cabang).
Jumlah omzet kurang dari Rp 4,8 miliar tersebut ditentukan berdasarkan:
- Peredaran brutto tahun pajak sebelumnya, jika tahun pajak sebelumnya tidak 12 bulan maka peredaran brutto tahun pajak sebelumnya tersebut di setahunkan.
- Peredaran usaha seluruhnya termasuk peredaran usaha cabang.
- Jika wajib pajak baru maka jumlah tersebut berdasarkan omzet bulan pertama yang disetahunkan ( x 12).
Rabu, 19 Desember 2012
Pemidahbukuan / PBK
Pengertian
Pemindahbukuan atau sering disebut PBK adalah pembayaran utang pajak termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan dengan memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima karena keterlambatan pengembalian pembayaran pajak, atau dengan memperhitungkan setoran pajak yang lain atas nama wajib pajak yang sama atau wajib pajak lain.
Dari pengertian tersebut pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal:
Rabu, 27 Juni 2012
Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Selasa, 26 Juni 2012
Penetapan Ketetapan Pajak
Prinsip self-assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikannya. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran
Sesuai dengan prinsip self assessment wajib pajak diberikan hak untuk melakukan pembetulan SPT atau pengungkapan ketidakbenaran.
Pembetulan SPT
Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 UU KUP jo PP 74 Tahun 2011, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan;
- Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak;
- Pemeriksaan; atau
- Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Selasa, 19 Juni 2012
Subjek dan Objek Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh meliputi :
Langganan:
Postingan (Atom)




