Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut prinsif pengkreditan Pajak atas pembelian BKP/JKP yang dipungut oleh PKP lain (Pajak Masukan) dengan Pajak atas penyerahan BKP/JKP yang telah PKP pungut (Pajak Keluaran). Jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka PKP harus menyetor selisihnya ke kas Negara melalui Bank Persepsi. Namun, Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. PKP juga dapat mengajukan pengembalian (restitusi) pada akhir tahun buku, termasuk bagi PKP yang mengekspor BKP yang tergolong mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut sebagai mana maksud pasal 10 ayat (3) UU PPN. Bagi Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan;
Kena Pajak yang melakukan;
1. Ekspor BKP berwujud,
2. Ekspor BKP tidak berwujud,
3. Ekspor JKP,
4. Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN,
5. Penyerahan BKP/JKP yang PPN nya tidak dipungut, dan/atau
6. Penyerahan dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (2a) UU PPN.
Bagi PKP tersebut sesuai pasal 9 ayat (4b) UU PPN dapat mengajukan permohonan pengembailan pajak (restitusi) pada setiap masa pajak. Pengembalian kelebihan pajak bagi PKP tersebut apabila mempunyai kriteria sebagai PKP beresiko rendah dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, PKP bersesiko rendah adalah PKP kriteria tertentu sesuai pasal 17C ayat (2) atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu yang melakukan transakasi sesuai pasal 9 ayat (4b) diatas. PKP kriteria tertentu seperti dimaksud pasal 17C ayat (2) (syarat komulatif), yaitu;
1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT,
2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan yang telah mendapat izin untuk menunda atau mengansur pembayaran,
3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan
4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan pidana dibidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Sedangkan, PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai pasal 17D ayat (2) (syarat opsional) yaitu;
1. Wajib Pajak orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
2. Wajib Pajak orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumalah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu,
3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, atau
4. PKP yang menyampaikan SPT masa PPN dengan jumlah penyerahan samapi dengan jumlah tertentu.
Batasan peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar diatur denga peraturan menteri keuangan, saat ini diatur dalam 193/PMK.03/2007 yang telah dirubah pasal 1 dan pasal 4 nya oleh 54/PMK.03/2009 .
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dapat melakukan pemerikasaan terhadap PKP beresiko rendah dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jumlah kekurangan bayar ditambah sangsi administrasi berupa 2% perbulan paling lama 24 bulan dari kurang bayar pajak sesuai pasal 13 ayat 2 UU KUP.
Sedangkan bagi PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu wajib membayar jumlah kekurangan pembayaran pajak ditambah dengan sangsi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C ayat (5) atau pasal 17D ayat (5).
Peraturan terkait: Peraturan Menteri Keuangan nomor 72/PMK.03/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".