Kamis, 08 November 2012

PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Pengertian
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dimaksud merupakan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria sesuai PMK no. 163/PMK.03/2012 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2012.
  • konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja,
  • diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan
  • luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (peraturan sebelumnya 300 m2).



Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk DPP kegiatan membangun sendiri pemerintah menurunkan menjadi sebesar 20% (sebelumnya 40%) dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan dalam membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri wajib disetor menggunakan SSP dengan kode jenis pajak 411211 dan kode jensi setoran 103 ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Pengisian SSP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Jika bangunan yang didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
  • Jika bangunan yang didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, SSP  diisi dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama, angka kode KPP Pratama wilayah kerja bangunan didirikan, dan anka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
  2. Kotak wajib pajak penyetor diisi nama dan NPWP orang pribadi / badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
  • Jika orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama, angka kode KPP Pratama wilayah kerja bangunan didirikan, dan anka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
  2. Kotak wajib pajak penyetor diisi nama dan NPWP orang pribadi / badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Sesuai peraturan DJP no. 23/PJ/2012, jika dalam melakukan kegiatan membangun sendiri tersebut tidak menyetor atau kurang menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan atau memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap, jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan ditetapkan secara jabatan  berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.
Pajak Masukan yang telah dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Pelaporan
Pelaporan paling lambat harus dilaporkan pada akhir bulan berikutnya, dengan ketentuan;
  • menggunakan lembar ketiga SSP untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (non-PKP)
  • menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dengan melampirkan SSP lembar ketiga bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009