Pengusaha Kena Pajak (PKP) menurut UU PPN adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan /atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dikecualikan dari kewajiban melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha kecil yang peredaran / penerimaan brutonya tidak melebihi Rp 600.000.000. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk di kukuhkan sebagai PKP. Kewajiban melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melebihi Rp 600.0000.000. Apabila diperoleh data atau keterangan menunjukan bahawa kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak dipenuhi Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagi PKP secara jabatan.
Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP wajib memungut, menyetor, melaporkan PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya.
Apabila Pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi peredaran bruto dalam satu tahun buku sudah tidak melebihi Rp 600.000.000 Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".