Selasa, 11 Juni 2013

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan untuk mengetahui PPN dan/atau PPn BM yang terutang DPP tersebut dikalikan dengan tarif. Saat ini tarif ppn 10%, untuk ekspor BKP (termasuk ekspor BKP yang tergolong mewah), JKP dan BKP tak berwujud tarifnya 0%, sedangkan tarif PPnBM ditetapkan 10% s/d 100% (pengenaanya diatur oleh menteri keuangan).
Berdasarkan UU PPN pasal 8A Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terdiri dari;
  1. Harga Jual
  2. Penggantian
  3. Nilai Impor
  4. nilai ekspor
  5. Nilai lain yang diatur oleh Menteri Keuangan
1. Harga Jual
Berdasarkan pasal 1 angka 18 UU PPN yang dimaksud dengan harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dari Pengertian tersebut dapat diambil 3 hal yang termasuk harga jual, yaitu; 
  • Nilai nya berupa uang karena penyerahan BKP oleh Pengusaha kena Pajak.
  • termasuk semua biaya yang diminta atau seharunya diminta oleh penjual, contoh; biaya angkut, asuransi ,dll.
  • tidak temasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam FP.

2. Penggantian
Pengeritan penggantian dalam UU PPN pasal 1 angka 19 adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dari pengertian tersebut dapat diambil 3 hal yang termasuk harga jual, yaitu; 
  • Nilai berupa uang karena penyerahan JKP, ekspor BKP tak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak atau yang dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau BKP tak berwujud dari luar baerah pabean didalam daerah pabean.
  • termasuk semua biaya yang diminta atau seharunya diminta pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  • tidak temasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam FP.

3. Nilai Impor
Pengeritan penggantian dalam UU PPN pasal 1 angka 20 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-undang PPN.

Dari pengertian tersebut dapat diambil 3 hal yang termasuk harga jual, yaitu;
  • Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk
  • termasuk pungutan lain berdasarkan peraturan undang-undang mengenai kepabeanan dan cuka atas impor BKP.
  • tidak termasuk PPN dan PPn BM.
4. Nilai Ekspor
Pengeritan penggantian dalam UU PPN pasal 1 angka 26 adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

5. Nilai lain
Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak yang diatur oleh menteri kuangan.  Sampai saat ini menteri keuangan mengatur nilai lain dalam pertauran menteri keuangan no. 75/PMK.03/2010 yang telah diubah terakhir dengan peraturan no. 38/PMK.011/2013. 
Nilai lain tersebut ditetapkan antara lain:
  1. Harga Pokok Penjualan yaitu harga jual atau penggantian dikurangi laba kotor untuk pemakaian sendiri dan untuk pemberian cuma-cuma BKP/JKP.
  2. Perkiraan harga jual rata-rata untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar.
  3. Perkiraan hasil rata-rata per judul film untuk penyerahan film cerita (tidak termasuk penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor).
  4. berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor untuk  pemanfaaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor (PMK no. 102/PMK.011/2011)
  5. Harga jual eceran  untuk penyerahan produk hasil tembakau. 
  6. Harga pasar wajar untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
  7. Harga perolehan atau harga pokok penjualan untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang.
  8. harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara
  9. Harga lelang untuk penyerahan BKP melalui juru lelang
  10. Sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan.
  11. Sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih untuk; 1) penyerahan jasa pengiriman paket; 2) penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata; 3) penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
Pajak Masukan yang berhubungan angka 10 dan 11 tidak dapat dikreditakan.








Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009