Kamis, 21 November 2013

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Dalam penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), PKP wajib membuat Faktur pajak  sebagai bukti pemungutan Pajak (PPN/PPnBM). Untuk memberikan kepastian hukum mengenai saat PPN terutang, sangatlah penting penentuan kapan Faktur pajak harus dibuat oleh PKP penjual BKP/JKP. Pada prinsipnya Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, namun dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur pajak tidak sama dengan saat tersebut, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur saat lain sabagai saat pembuatan Faktur Pajak.


Berikut adalah saat pembuatan Faktur pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.011/2013.

1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu;

a. Penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
  • BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  • BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
  • BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  • harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
b. penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

c. penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat:

  • harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
  • kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya.
d. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
  • ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
  • berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
  • tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
  • diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
e.  pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
  • disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
  • ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.

2 . Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu;
  • harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
  • kontrak atau perjanjian ditandatangani; atau
  • mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.
3. Saat ekspor BKP Berwujud terjadi pada saat BKP dikeluarkan dari Daerah Pabean.

4. Saat ekspor BKP tidak berwujud terjadi pada saat Penggantian atas BKP Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

5. Saat ekspor JKP terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Faktur Pajak Gabungan

Selain Faktur Pajak yang dimaksud diatas PKP dapat menerbitakan Faktur pajak Gabungan yang meliputi seluruh penyerahan BKP/JKP selama satu bulan kalender, Faktur pajak tersebut harus dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan BKP/JKP.

Sangsi tidak membuat atau terlambat  membuatan Faktur Pajak.


Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu selain wajib menyetor PPN yang terutang juga dikenakan sangsi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 14 UU KUP).
Disamping itu, Faktur pajak diterbitkan oleh PKP tetapi telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Dan bagi PKP pembeli/penerima BKP/JKP PPN yang tercantum di Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

No.
Uraian
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei  dst.
Keterangan
Dasar Hukum
1
Penyerahan / pembayaran mana yang lebih dulu
V





- UU KUP pasal 14
- UU PPN pasal 13

Faktur Pajak dibuat
V




Sesuai Ketentuan
- PMK: 151/PMK.011/2013









2
Penyerahan / pembayaran mana yang lebih dulu
V







Faktur Pajak dibuat

V
V
V

Denda 2% dari DPP










3
Penyerahan / pembayaran mana yang lebih dulu
V







Faktur Pajak dibuat




V
Denda 2% dari DPP

Dianggap tidak  menerbitkan FP

Bagi PKP pembeli / penerima FP tsb. tidak dapat dikreditkan



Sangsi tersebut ditanggih oleh Direktur Jenderal Pajak menggunakan Surat Tagihan Pajak.








Baca juga:

3 komentar:

  1. Dear Admin,

    mohon informasinya untuk kasus dibawah ini:
    PT. A mengirimkan barang kena pajak ke customer B dan diterima oleh B pada tanggal 22 april 2015 (PT A dan customer PT. B berada di kota yang sama)
    PT. A baru meng invoice dan menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2015
    pertanyaan:
    1. Apakah boleh hal tersebut dilakukan oleh perusahaan A?
    2. Apakah ada peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengizinkan perusahaan A melakukan hal tersebut?

    mohon informasinya dan jawabannya ke email: isnaeni_1979@yahoo.com

    BalasHapus
  2. penerbitan faktur pajak pada saat invoice dibuat atau piutang /penjualan /penghasilan diakui sudah sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku(Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.011/2013.)

    BalasHapus
  3. penerbitan faktur pajak pada saat invoice dibuat atau piutang /penjualan /penghasilan diakui sudah sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku(Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.011/2013.)

    BalasHapus

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009