Selasa, 08 November 2011

EKSPOR JASA KENA PAJAK

Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK.03/2011
1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

2. Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis JKP, yaitu :
a. Jasa Maklon;
b. Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
c. Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

3. Atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP tersebut diatas ke luar Daerah Pabean :
a. Apabila penyerahan JKP-nya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.

b. Apabila JKP tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang PPN.

4. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

5. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

6. Pelaporan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, yang dalam ketentuan sebelumnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, menjadi dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

7. Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Kena Pajak hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009