Berdasarkan pasal 35 dan pasal 36 UU Pengadilan Pajak, pengajuan banding harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan keberatan.
c. Jangka waktu tiga bulan tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding (force majeur).
d. Terhadap satu keputusan keberatan diajukan satu surat banding.
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan keberatan.
f. Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan keberatan .
g. Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang tersebut telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada pengadilan pajak. Bandiing yang dicabut tersebut dihapus dari daftar sengketa dengan;
1. Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan.
2. Putusan majelis/hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut tidak dapat diajukan kembali.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".