Penagihan
pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung pajak melunasi utang pajak dan
biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang
yang telah disita (pasal 1 angka 9 UU no. 19 Tahun 2000).
Tindakan penagihan tersebut dilakukan apabila wajib pajak
mempunyai utang pajak yang tidak dilunasi samapi dengan jatuh tempo. Dasar
penagihan adalah utang pajak yang tercantum dalam;
1.
Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT),
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali (PK), yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN dan
PPn BM)
2. Surat
Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB)
3. Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT),
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB).
1.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah
pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib
Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pengajuan keberatan.
2. Dalam
hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih
harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak tidak
mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari
sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.
3. Dalam
hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih
harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak
mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7
(tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar
berdasarkan Putusan Banding.
4. Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh
jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat
jatuh tempo pelunasan, jangka waktu pelunasan adalah satu bulan.
5. Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) setelah tanggal jatuh tempo pelunasan
tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib
Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari
sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.
Proses penagihan aktif
diatas tidak berlaku apabila ;
1. Penanggung
pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
2. Penanggung
pajak memindah tangankan barang yang diminta atau dikuasai dalam rangka
penghentian atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang
dilakukannya di Indonesia;
3. Terdapat
tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya, atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan
perubahan bentuk lainya;
4. Badan
usaha yang akan dibubarkan oleh Negara; atau
5. Terjadi
penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat
tanda-tanda kepailitan. (pasal 13 PMK no. 24/PMK.03/2008 Jo. 85/PMK.03/2010)
dan Juru sita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Penyampaian Surat Perintah Penagihan Pajak dilaksanakan secara langsung oleh Pejabat melalui Juru sita pajak kepada penanggung pajak.
dan Juru sita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Penyampaian Surat Perintah Penagihan Pajak dilaksanakan secara langsung oleh Pejabat melalui Juru sita pajak kepada penanggung pajak.
Penerbitan
Surat Perinatah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilakukan;
1.
Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
2. Tanpa
didahului surat teguran;
3.
Sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan; atau
4.
Sebelum penerbitan Surat Paksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".