Minggu, 27 Januari 2013

Pengajuan Keberatan


Keberatan adalah upaya hukum wajib pajak atas suatu surat ketetapan pajak (kecuali SKPKB berdasar pasal 13A UU KUP) atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga dengan mengajukan surat kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
  4. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: surat ketetapan pajak dikirim; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak meliputi; bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah, kecuali Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.)
  5. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2 UU KUP
  6. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU  KUP.
  7. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan (untuk tahun pajak 2008 dan sesudahnya)


Ketentuan lain pengajuan keberatan yang tidak kalah penting adalah sebagai berikut:

  • Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui. Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
  • Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya: Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak sebagaimana tercantum dalam SKPKB dan SKPKBT, dan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak. 
  • Untuk tahun pajak 2008 dan sesudahnya: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan. Jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam SKPKB/SKPKBT, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
  • Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dan Wajib Pajak belum mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pembetulan dikirim.
Apabila pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 9 UU KUP. 
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%  tidak dikenakan jika: 
  1. Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan dengan mengajukan surat permohonan sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan

Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.





Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009