Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan merupakan tindakakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan serta menemukan tersangkanya sebelum dilimpahkan kepengadilan. Penyidik merupakan Pejabat PNS dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana Pajak. Tindak pidana tersebut meliputi;
b. Kesengajaan sebagaimana menurut pasal 39 UU KUP
c. Kesengajaan Penerbitan/Penggunaan Faktur Pajak (pasal 39A UU KUP)
d. Sanksi Pidana terhadap Pejabat (pasal 41 UU KUP)
e. Sanksi Pidana bagi Wajib Pajak meberikan keterangan (pasal 41A UU KUP)
f. Sanksi Pidana bagi yang menghalangi atau mempersulit penyidikan (41B UU KUP)
g. Sanksi tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi (pasal 41C UU KUP)
h. Menyuruh, menganjurkan, membantu tindak pidana perpajakan ( pasal 43 UU KUP)
Proses penyidikan dapat digambarkan secara singkat sebagai berikut:
- Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.
- Penyidikan diawali dengan disampaikanya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Jaksa pentut umum melalui POLRI dan kepada tersangka.
- Dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib memperhatikan asas praduga tak bersalah, dan asas persamaan dimuka hukum. Penyidikan pajak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan.
- Pada tahap pemerikasaan setiap tersangka dapat didampingi penasehat hukumnya, bila diperlukan penangkapan atau penahanan, dilakukan dengan bantuan POLRI.
- Penyidik pajak wajib memelihara dan meningkatkan sikap terpuji dalam menjalakan tugas, fungsi, wewenang, serta tanggungjawabnya. Penyidik wajib menunjukan tanda pengenal penyidik pajak dan surat perintah penyidikan. Penyidik dapat dibantu petugas lain berdasarkan izin tertulis dari atasanya, penyidik pajak dalam setiap tindakan penyidikan wajib membuat laporan dan berita acara. Penyidik pajak harus berpedoman pada kode etik yang berlaku.
- Dalam melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari dari ketua Pengadilan Negeri setempat dan harus berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan atau Penyidikan dari pejabat berwenang. Apabila mendesak izin tersebut dapat diperoleh selambat-lambatnya 2 hari setelah pelaksanaan penggeledahan dan atau penyitaan.
- Penyidik pajak harus membuat berita acara dalam waktu 2 hari setelah melakukan penggeledahan dan atau penyitaan dan tindasanya dilengkapi dengan daftar rincian bahan bukti yang disita disampaikan kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari pihak pemilik tempat yang digeledah dan atau bukti yang disita, diserahkan dengan bukti penerimaan. Penggeledahan dan atau penyitaan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
- Pemanggilan tersangka atau saksi dilakukan dengan surat penggilan yang sah yang harus segera diterima paling lambat 3 hari sebelum tanggal hadir. Dalam hal tersangka atau saksi untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang wajar penyidik dapat meminta bantuan POLRI untuk menghadirkan yang bersangkutan. Dalam hal akan meninggalkan wilayah Indonesia, penyidik segera minta bantuan Kejaksaan Agung untuk melakukan pencegahan.
- Laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- Setelah proses penyidikan selesai Penyidik Pajak membuat Berita Acara Pendapat, menyerahkan berkas perkara, dan barang bukti kepada Penuntut Umum melaului Penyidik POLRI, dalam hal dikembalikan Penyidik Pajak harus segera menyempurnakan dan melengkapi sesuai petunjuknya.
Penghentian Penyidikan
Penyidik menghentikan penyidikan dalam hal memenuhi kektentuan pasal 44A UU KUP, yaitu;
1. Tidak terdapat cukup bukti
2. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana perpajakan
3. Tersangka meningal dunia
4. Peristiwanya telah daluarsa berdasarkan pasal 40 UU KUP daluarsa tindak pidana perpajakan adalah 10 tahun.
Penghentian penyidikan dapat juga atas perintah Jaksa Agung melalui permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan Negara (pasal 44B UU KUP). Tata cara penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan Negara diatur dalam PMK no. 129/PMK.03/2012 lampiran
informasinya sangat berguna......minta izin dibaca
BalasHapussilahkan...
HapusTerima kasih,
BalasHapusTelah mau berbagi ilmu
Terimakadih banyak sangat membantu
BalasHapussaya suka
BalasHapus