Minggu, 02 Desember 2012

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 21 / 22 / 23

Sebagai mana kita ketahui bahwa pembayaran PPh tahun berjalan selain dilakukan dengan cara penyetoran sendiri dengan angsuran sesuai pasal 25 UU PPh, dapat pula dilakukan dengan cara pemotongan/pemungutan oleh pihak lain. Pembayaran yang dilakukan wajib pajak dengan kedua cara tersebut kecuali pemotongan/pemungutan yang bersifat final pada akhir tahun dapat dikreditkan.
singkat kata Pajak yang dipotong/dipungut akan mengurangi beban pembayaran pajak diakhir tahun. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan kepada Direktur Jenderal Pajak dari pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut dengan pertimbangan;


1. dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena :
  • mengalami kerugian fiskal dalam hal baru berdiri dan dalam tahap investasi, belum sampai pada tahap produksi komersial, mengalami peristiwa yang diluar kemampuan (force major).
  • berhak melakukan konfensasi kerugian fiskal yaitu dengan memperhitungkan kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
  • PPh telah/akan dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang

2. atas penghasilanya hanya dikenakan PPh yang besifat final

Permohonan pembebasan dari pemotongan/pemungutan PPh tersebut diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP untuk setiap jenis pemotong/pemungutan PPh pasal 21, 22,22 impor, dan/atau pasal 23 dengan melampirkan perhitungkan PPh yang diperkirakan akan terutang.
Dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima, kepala KPP harus memberikan keputusan menerima dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau menolak dengan menerbitkan surat penolakan.
Bila dalam jangka waktu tersebut kepala KPP belum menerbitkan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima dan kepala KPP harus menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja terhitung setelah jangka waktu 5 hari terlewati.








Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009