Rabu, 19 September 2012

PPh pasal 22 produsen/importir BBM, gas dan pelumas

Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas berdasarkan Permenkeu no. 154/PMK.03/2010 stbd. 244/PMK.011/2012 ditetapkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. 
Besarnya pungutan PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:


1.  Bahan Bakar Minyak sebesar:
  • 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk  penjualan kepada SPBU Pertamina,
  • 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU.

2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk PPN.

3. Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk PPN.

Sifat pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur/agen bersifat final, sedangkan selain penyalur/agen bersifat tidak final.

Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP yang dikenakan lebih tinggi 100% dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP (hanya belaku untuk pemungutan yang bersifat tidak final).

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil bahan bakar minyak, gas dan pelumas terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).


Pemungut wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
- lembar kesatu untuk Wajib Pajak (Pembeli)
- lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada KPP (dilampirkan pada SPT masa PPh 22)
- lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.


Pemungut wajib menyetor hasil pungutannya ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan, pelaporannya menggunakan SPT masa PPh pasal 22 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009