Sabtu, 24 November 2012

PPh 22 impor

Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai dalam Peraturan Menteri Keuangan  no.154/PMK.03/2010 Stdb. 244/PMK.011/2012 ditunjuk sebagai Pemungut PPh atas impor barang. Besaran pungutan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Impor mengunakan Angka Pengenal Impor (API) adalah 2,5% dari nilai impor kecuali impor kedelai, gandum, dan tepung terigu adalah 0,5%.
  2. Tidak menggunakan API sebesar 7,5% dari nilai impor.
  3. sebesar 7,5% dari nilai lelang atas impor yang tidak dikuasai.
  4. bila tidak memiliki NPWP ditetapkan lebih tinggi 100%.
Pengertian Nilai Impor.
Apa yang dimaksud dengan nilai impor ?. Yang dimaksud dengan nilai impor ini adalah Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah bea masuk dan pungutan lainya sesuai peraturan kepabeanan bidang impor.

Pengecualian
Tidak semua impor dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan permohonan SKB (surat keterangan bebas).
Namun untuk impor berikut ini dikecualikan dari pemingutan PPh 22 tanpa SKB yaitu impor sementara  dengan tujuan diekspor kembali, re-impor dengan tujuan pengujian perbaikan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan PPN antara lain:
  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
  5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
  8. barang pindahan
  9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan
  10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
  11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
  12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
  13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional
  14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
  15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
  16. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
  17. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia
  18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia
  19. barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Pelunasan 
PPh pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, bila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor. 

Penyetoran
Penyeroran PPh pasal 22 atas impor barang, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau importir yang bersangkutan ke kas negara melalui bank devisa, kantor pos, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan RI. Penyetoran tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SSP yang berlaku sebagai bukti pemungutan. Jangka waktu penyetoran impor dipungut DJBC diatur dalam peraturan menteri keuangan saat ini diatur dengan peraturan No.184/PMK.03/2017 stdb. 80/PMK.03/2010 yaitu satu hari kerja berikutnya.

Pelaporan oleh Pemungut
Pemungut PPh pasal 22 wajib melaporkan hasil pungutannya dengan menggunakan SPT masa ke kantor pajak. Jangka waktu pelaporan diatur dalam peraturan menteri keuangan saat ini diatur dengan peraturan No.184/PMK.03/2017 stdb. 80/PMK.03/2010 yaitu hari kerja terakhir minggu berikutnya.

Kententuan bagi pihak yang dipungut
Pemungutan PPh pasal 22 ini bersifat tidak final yang bagi pihak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pembayaran PPh dalam tahun berjalan.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009