Selasa, 19 Februari 2013

PPh 22 industri tertentu

Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi melalui Peraturan Menteri Kuangan No. 244/PMK.011/2012 ditetapkan sebagai pemungut Pajak pasal 22 UU PPh. 
Pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu tersebut dilakukan pada saat penjualan kepada distributornya didalam negeri.


Besarnya pungutan PPh pasal 22 tersebut ditetapkan antara lain:
  1. Industri semen ; 0,25 % dari DPP PPN penjualan semua jenis semen
  2. Industri kertas ; 0,1 % dari DPP PPN penjualan kertas
  3. Industri baja ; 0,3% dari DPP PPN penjualan baja
  4. Industri otomotif ; 0,45% dari DPP PPN penjualan kendaraan bermotor roda dua atau lebih
  5. Industri farmasi ; 0,3% dari DPP PPN penjualan semua jenis obat
Dalam melakukan pemungutan PPh pasal 22, pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh pasal 22 dalam rangkap 3 yang peruntukannya adalah sebagai berikut;
  1. lembar kesatu untuk wajib pajak yang dipungut
  2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan SPT masa PPh 22 ke KPP tempat terdaftarnya pemungut.
  3. lembar ketiga untuk arsip wajib pajak pemungut.
Hasil pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu tersebut disetorkan ke Kas negara melalui Bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau melaui kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 masa pajak berikutnya. Dan melaporkan hasil pungutannya dengan menggunakan SPT masa ke KPP tempat pemungut terdaftar paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya. Sedangkan bagi distributor dalam negeri yang dipungut dapat memperihungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan (kredit pajak dalam negeri).






Baca juga:

1 komentar:

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009