Kamis, 20 September 2012

Pajak atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua

Orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh pasal 21 bersifat final.
  • Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
  • Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
  • Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Tarif PPh pasal 21 untuk penghasilan berupa uang pesangon diberlakukan kumulatif bersifat final;
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
- Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%
- Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%
- Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000  sebesar 25%

Tarif PPh pasal 21 untuk penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua diberlakukan kumulatif bersifat final:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
- Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sebesar 5%

Pembayaran dianggap sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Pembayaran sekaligus meliputi;
  • Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia.
  • Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus
  • Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.
Bila PPh uang terutang dibayar pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya pemotongannya dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 UU PPh yang bersifat tidak final dan bagi pegawai dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Bagi pegawai yang tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif pasal pasal 17 UU PPh. Contoh;
PT. Asgaramanah melakukan pembayaran uang pesangon kepada Tn.Firman secara bertahap dengan jadwal pebayaran sbb;
a. Januari 2010, Rp 240.000.000
b. Januari 2011, Rp 120.000.000
c. Juli 2011, Rp 120.000.000
d. Januari 2012, Rp 120.000.000

maka PPh terutang adalah;
a. Januari 2010 
    0%   x Rp   50.000.000   = Rp       0
    5%   x Rp   50.000.000   = Rp    2.500.000
    15% x Rp 140.000.000   = Rp  21.000.000  +
                                               Rp 23.500.000
b. Januari 2011
    15% x Rp 120.000.000  = Rp 18.000.000

c. Juli 2011
    15% x Rp 120.000.000 = Rp  18.000.000

d. Januari 2012
    Karena telah lewat tahun ke- 2 maka uang pesangon dikenakan tarif pasal 17 UU PPh (tidak final)
    5%   x Rp 50.000.000 = Rp   2.500.000
    15% x Rp 70.000.000 = Rp 10.500.000 +
                                           Rp 13.000.000

Berikut ketentuan lainya mengenai PPh atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayar sekaligus;
  • Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, dilakukan pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.
  • Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus sehingga terutang PPh pasal 21 yang bersifat final. Pemotongan dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada saat pembelian anuitas seumur hidup. Pada saat perusahaan asuransi jiwa membayar Uang Manfaat Pensiun kepada Pegawai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  • PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak untuk setiap masa wajib disetor ke Kantor Pos atau bank persepsi, paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir.
  • Pemotong Pajak wajib melaporkan pemotongan dan penyetorannya dengan menyampaikan SPT masa PPh 21 paling lambat 20 hari setalah masa pajak berakhir.
  • Pemotong wajib memberikan bukti potong baik dimainta maupun tidak pada saat pemotongan kepada pegawai yang menerima penghasilan tesebut termasuk pegawai yang dikenakan tarif 0%.
Peraturan terkait; PP No. 68 tahun 2009
                           PMK No. 16/PMK.03/2010





Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009