Kamis, 25 Juli 2013

PPh Pasal 21 atas Penghasilan tidak Teratur berupa THR

Pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh pemberi kerja kepada pekerjanya sudah merupakan tradisi di Indonesia selain itu memang sudah dijadikan suatu keharusan oleh pemerintah yang ketentuan pemberiannya diatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Besaran THR dalam peraturan tersebut ditentukan sebesar 1 bulan upah bagi kecuali bagi pekerja yang masa karjanya selama 3 sampai dengan 12 bulan secara terus menerus besaran upah diberikan secara proposional dengan perhitungan;
jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
             12
THR tersebut diberikan sekali dalam setahun, yang dimaksud dengan upah 1 bulan dalam peraturan ini adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap.


Dalam ketentuan perpajakannya THR tersebut merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak (PPh pasal 21), pemberi kerja berkewajiban memotong pajak atas THR pekerjanya. Besarnya Pajak atas THR adalah selisih antara perhitungan PPh atas gaji dan THR dengan perhitungan PPh atas gaji tanpa THR.

contoh;
Si Ucok ber-NPWP, belum menikah (status TK/0) bekerja sebagai karyawan pada PT. ABC dengan menerima gaji pokok Rp 3.000.000 sebulan, uang makan 30.000 perbulan dan menerima uang THR Rp 3.720.000.

PPh 21 atas gaji dan THR:
Gaji pokok
 3.000.000
Uang makan
      30.000
Jumlah penghasilan teratur
 3.030.000
penghasilan teratur disetahunkan
36.360.000
THR
  3.720.000
penghasilan bruto disetahunkan
40.080.000
biaya jabatan 5% x 40.080.000
  2.004.000
Penghasilan netto disetahunkan
38.076.000
Penghasilan tidak kena pajak
24.300.000
Penghasilan kena pajak
13.776.000
PPh 21 terutang disetahunkan
     688.800


PPh 21 atas gaji tanpa THR;
Gaji pokok
3.000.000
Uang makan
     30.000
Jumlah penghasilan teratur
3.030.000
penghasilan teratur disetahunkan
36.360.000
THR
       -
penghasilan bruto disetahunkan
36.360.000
biaya jabatan 5% x 40.080.000
  1.818.000
Penghasilan netto disetahunkan
34.542.000
Penghasilan tidak kena pajak
24.300.000
Penghasilan kena pajak
10.242.000
PPh 21 terutang disetahunkan
    512.100
                 
PPh atas THR adalah :
= 688.800 - 512.100
= 176.700
Dengan demikian PPh Si Ucok yang harus di potong oleh PT ABC pada bulan ini adalah;
= (512.100/12) + 176.700
= 219.375

Baca juga:

5 komentar:

  1. Berapa potongan THR dengan umk tahun 2014

    BalasHapus
  2. thanks... dah sangat membantu penjelasannya...

    BalasHapus
  3. gaji saya 3 juta dan THR saya 6 juta serta PTKP saya 45 juta...brapa pph 21 yang harus saya bayarkan ?

    BalasHapus
  4. gaji saya 3 juta dan THR saya 6 juta serta PTKP saya 45 juta...brapa pph 21 yang harus saya bayarkan ?

    BalasHapus
  5. itu ptkp nya kok 24.300.000 ya bukannya kalo ptkp orang pribadi belum kawin 54jt?

    BalasHapus

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009