Jumat, 05 Oktober 2012

BUMN Pemungut PPN

Sebagaimana yang telah dibahas pada artikel sebelunya, BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Berikut kriteria  BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai SE-45/PJ/2012 ;
  • BUMN yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya.
  • Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkan suatu badan usaha tidak lagi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha yang bersangkutan secara otomatis tidak lagi ditunjuk menjadi Pemungut PPN. Namun demikian, kewajiban menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dalam Masa Pajak yang bersangkutan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
  • Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkan suatu badan usaha menjadi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha dimaksud secara otomatis ditunjuk menjadi Pemungut PPN dan melakukan kewajiban sebagai Pemungut PPN.



Penerbitan Faktur Pajak oleh PKP Rekanan
PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP/JKP kepada BUMN. Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan kode transaksi '03' atas transaksi pemungutan oleh BUMN dan kode transaksi selain '03' atas transaksi yang dikecualikan dari pemungutan oleh Pemungut PPN oleh BUMN. Misalnya menurut PMK no. 85/PMK.03/2012 yang telah dirubah dengan PMK no.136/PMK.03/2012 untuk FP dengan nilai DPP ditambah PPN dan PPnBM tidak melebihi Rp10.000.000, PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh PKP Rekanan, sehingga PKP Rekanan wajib membuat FP dengan menggunakan kode transaksi '01' pada kode FP. Sedangkan, untuk FP dengan nilai DPP ditambah PPN dan PPnBM di atas Rp10.000.000, PPN dan PPnBM dipungut oleh BUMN, sehingga PKP Rekanan wajib membuat FP dengan menggunakan kode transaksi '03' pada kode FP.

PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dari BUMN kepada BUMN tidak dikecualikan dari pemungutan oleh Pemungut PPN, sehingga BUMN yang menerima penyerahan BKP/JKP tetap melakukan kewajiban pemungutan PPN. Demikian juga atas penyerahan BKP/JKP dari BUMN kepada Pemungut PPN selain BUMN, PPN dan PPnBM yang terutang tetap dipungut oleh Pemungut PPN yang menerima penyerahan BKP/JKP.

Penyetoran
BUMN wajib menyetorkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SSP dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas PKP Rekanan, dan penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan. Tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut tidak mengacu pada tanggal penerbitan Faktur Pajak oleh PKP Rekanan, dengan demikian apabila BUMN terlambat melakukan penyetoran yang disebabkan karena keterlambatan PKP Rekanan menerbitkan Faktur Pajak, maka atas keterlambatan penyetoran tersebut tetap dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Pelaporan
Pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM oleh BUMN dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN Formulir 1107 PUT yang wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT). BUMN sebagai Pemungut PPN yang berstatus PKP, mempunyai kewajiban pelaporan PPN dan PPnBM dengan Formulir 1111 dan Formulir 1107 PUT setiap bulan.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009