Pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak sebagai penjual barang atau jasa, Pembeli akan menbayar kepada PKP penjual tambahan PPN. PKP penjual akan menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN yang dilakukannya, bagi pembeli apabila sebagai PKP dapat mengkreditkan PPN yang telah dipungut oleh PKP penjual.
Namun ada mekanisme lain yaitu berdasar pasal 16A UU PPN, mekanisme ini bukan penjual yang memungut PPN akan tetapi pembelilah yang di tunjuk sebagai pemungut PPN, yaitu;
1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pembendaharaan Dan Kas Negara (KMK: 563/KMK.03/2003)
- Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
- Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
- Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud.
- Pemungutan Pajak Pertumbuhan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dilakukan oleh bendaharwan pemerintah dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
- PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
- Dalam hal penyerahan BKP tersebut terutang PPn BM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak.
- Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga) : lembar ke-1 untuk Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai Pemungut PPN, lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan Pemerintah, lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Bendaharawan Pemerintah atau KPKN.
- Pada lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungut wajib dibubuhi cap "Disetor tanggal ..............." dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.
- Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- SSP diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah.
- Dalam hal pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP dibuat dalam rangka 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut : lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah, lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN, lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN, lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar ke-5 untuk pertinggal Bendaharawan Pemerintah.
- Dalam hal pemungutan oleh KPKN, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut : lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah, lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN, lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN, lembar ke-4 untuk pertinggal KPKN. SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2 dibubuhi cap "TELAH DIBUKUKAN" oleh KPKN.
- Pada setiap lembar Faktur Pajak dan SSP KPKN yang melakukan pemungutan dicantumkan nomor dan tanggal advis SPM.
- Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai saat ini menggunakan formulir 1107 PUT.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah,
- pembayaran untuk pembebasan tanah,
- pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
- pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA,
- pembayaran atas rekening telepon,
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan, atau
- pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Kontraktor KKS Pengusaha Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang kuasa/izin Pengusahaan Sumber daya panas bumi. (PMK no.73/PMK.03/2010)
- Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
- Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
- Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
- Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga): lembar kesatu untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin; lembar kedua untuk Rekanan; dan lembar ketiga untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut.
- Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap "Disetor Tanggal .............." dan menandatanganinya pada Faktur Pajak.
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lama pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- SSP dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut: lembar kesatu untuk Rekanan; lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos; lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN; lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan lembar kelima untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
- Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai saat ini menggunakan formulir 1107 PUT.
- Pelaporan dilakukan setiap bulan ke KPP tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN" paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-5.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
- pembayaran atas rekening telepon;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
- pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ( PMK no.85/PMK.03/2012 yang dirubah oleh PMK no. 136/PMK.03/2012)
- Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
- Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
- Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP yang diisi dengan membubuhkan NPWP serta Identitas Rekanan dan penandatangan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan pada setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.
- Faktur Pajak harus dibuat pada saat : penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- BUMN melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap "Disetor Tanggal .............." dan menandatanganinya pada Faktur Pajak.
- Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukkan sebagai berikut:
- lembar kesatu untuk Rekanan;
- lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
- lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN; dan
- lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos;
- Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai saat ini menggunakan formulir 1107 PUT.
- Pelaporan dilakukan setiap bulan ke KPP tempat BUMN terdaftar dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN" paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dilampiri daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan format berikut, klik disini.
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
- pembayaran atas rekening telepon;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
- pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
tulisan ini telah di update pada 03/09/2012.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".