Rabu, 19 Desember 2012

Pemidahbukuan / PBK

Pengertian 
Pemindahbukuan atau sering disebut PBK adalah pembayaran utang pajak termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan dengan memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima karena keterlambatan pengembalian pembayaran pajak, atau dengan memperhitungkan setoran pajak yang lain atas nama wajib pajak yang sama atau wajib pajak lain.
Dari pengertian tersebut pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal:

  1. Adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) atau dalam surat keputusan lainnya
  2. Adanya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP atau dalam surat keputusan lainya
  3. Adanya pemberian bunga akibat kelambatan pengembalian pajak yang besarnya dinyatakan dalam Surat Keputusan Pemberian Bunga (SKPB)
  4. Diperolehnya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP)
  5. Adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak menjadi setoran beberapa jenis pajak atau beberapa wajib pajak
  6. Adanya salah mengisi SSP baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain
Kewajiban Wajib Pajak
Pemindahbukuan tersebut harus diajukan melalui permohonan secara tertulis oleh wajib pajak, pengurus yang berhak dalam hal badan atau pun kuasanya kepada Kepala KPP yang berwenang dengan ketentuan;
  1. Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri; asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan, asli PIUD (dalam hal pemindahbukuan dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor), daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan/Pemotong/Pemungut.
  2. Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut pada angka 1 diatas, juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan dibubuhi bea materai.
Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti Pemindahbukuan tersebut telah dilakukan pemindahbukuan.






Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009