Selasa, 26 Juni 2012

Pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Sesuai dengan prinsip self assessment wajib pajak diberikan hak untuk melakukan pembetulan SPT atau pengungkapan ketidakbenaran. 

Pembetulan SPT
Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 UU KUP jo PP 74 Tahun 2011, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan;
- Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak;
- Pemeriksaan; atau
- Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak.
Berdasarkan pasal 8 ayat 2 UU KUP dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenakan sangsi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, bagian bulan dihitung penuh 1(satu) bulan.

Pembetulan karena kompensasi kerugian
Berdasarkan PP 74 Tahun 2011 pasal 6 (enam) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) UU KUP , dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pembetulan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima SKP, SK keberatan, SK pembetulan, Putusan banding, atau Putusan PK.
Dalam PP 74 Tahun 2011 pasal 6 ayat 4 jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak tanggal stempel pos pengiriman, atau dalam hal diterima secara langsung, jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal diterimanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh wajib pajak.

Pengungkapan ketidakbenaran selama proses pemeriksaan
Berdasarlam pasal 8 ayat 4 UU KUP jo pasal 8 PP 74 Tahun 2011 Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. Laporan tersendiri secara tertulis tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.
Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar. Dalam hal hasil Pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut. Surat Setoran Pajak atas pokok pajak yang telah dibayar diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.


Pengungkapan ketidakbenaran sebelum penyidikan.
Berdasarkan pasal 8 ayat 3 UU KUP jo pasal 7 PP 74 Tahun 2011 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pernyataan tertulis tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format SPT;
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 150%.

Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.





Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009