Sabtu, 11 Agustus 2012

Pengembalian BKP / Pembatalan JKP dan Pembatalan Faktur Pajak


Pengembalian (nota retur) Barang Kena Pajak dan Pengembalian (nota pembatalan) Jasa Kena Pajak.

Apabila Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah diserahkan ternyata dikembalikan sebagian atau seluruhnya oleh pembeli / penerima jasa PPN dan/atau PPn BM yang telah dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran disisi Penjual. Disisi Pembeli dapat mengurangi Pajak Masukan apabila telah dikreditkan, apabila tidak dikreditkan oleh PKP Pembeli dapat mengurangi pembebanan biaya yang telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.


Nota Retur untuk pengembalian BKP atau Nota Pembatalan untuk pembatalan JKP harus sedikitnya mencantumkan;
a. Nomor urut nota retur / nota pembatalan.
b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak yang dikembalikan.
c. Nama, Alamat, dan NPWP Pembeli/Penerima jasa.
d. Nama, Alamat, dan NPWP PKP Penjual/Pemberi jasa.
e. Jenis barang, jumlah harga jual BKP/JKP yang dikembalikan.
f. PPN dan/atau PPn BM yang dikebalikan.
g. Tanggal pembuatan nota retur/nota pembatalan.
h. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur/nota pembatalan.
Apabila nota retur / nota pembatalan tidak lengkap mencantumkan keterangan tersebut maka Pengembalian/Pembatalan BKP/JKP dianggap tidak terjadi.

Nota retur atau nota pembatalan atas BKP/JKP yang dikembalikan atau dibatalkan sebagian atau seluruhnya harus dibuat pada saat BKP/JKP dikembalian atau dibatalkan jika tidak maka Pengembalian/Pembatalan BKP/JKP dianggap tidak terjadi.

Bentuk dan ukuran nota retur atau nota pembatalan bisa dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Nota retur atau nota pembatalan dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap oleh PKP Pembeli/Penerima jasa dimana lembar pertama untuk PKP Penjual dan lembar kedua untuk arsip PKP pembeli. Apabila Pembeli/Penerima jasa bukan PKP dibuat paling sedikit 3 (tiga) rangkap dimana lembar ketiga disampaikan ke KPP tempat Pembeli / Penerima jasa terdaftar, jika tidak disampaikan maka Pengembalian/Pembatalan BKP/JKP dianggap tidak terjadi.

Pengurangan Pajak Keluaran dan/atau PPn BM oleh PKP penjual/pemberi jasa, Pajak Masukan, Pengurangan harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli/penerima jasa dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP / Pembatalan JKP.

Pembatalan Faktur Pajak.

Apabila PKP telah menerbitkan Faktur Pajak namun terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan. Pembatalan Faktur Pajak harus didukung oleh bukti atau dokumen yang menyatakan transaksi dibatalkan, bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yan menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi.

Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tesebut. 
PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.

PKP Penjual tetap harus melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan walaupun belum dilaporkan dalam SPT masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP dan PPN dan/atau PPn BM. 
Apabila PKP Penjual sudah melaporkan pada SPT masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP Penjual harus melakukan pembetulan SPT masa PPN dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP dan PPN dan/atau PPn BM. 
Begitu pula bagi PKP Pembeli apabila sudah melaporkan pada SPT masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT masa PPN dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP dan PPN dan/atau PPn BM. 

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009