Rabu, 09 November 2011

Faktur Pajak untuk Pedagang Eceran

Pengusaha Kena Pajak (PKP) selain bertransaksi dengan PKP lainya menggunakan Faktur Pajak, sering juga melakukan transaksi dengan non-PKP bisa Badan maupun Orang Pribadi. PKP tersebut biasa disebut Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran ( PKP PE). PKP PE wajib memungut PPN serta membuat Faktur Pajak pada setiap penyerahan BKP. 


Faktur Pajak tersebut dapat berupa;
a. bon kontan,
b. Faktur Penjualan,
c. Segi cash register,
d. Karcis,
e. Kwitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Faktur Pajak tersebut sedikitnya harus memuat keterangan;
1. nama, alamat, serta NPWP yang menyerahkan BKP,
2. jenis barang yang diserahkan,
3. jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah,
4. PPn BM yang dipungut, dan
5. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP ( dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan lain)

Faktur Pajak tersebut dibuat paling sedikit 2 rangkap yang peruntukannya masing-masih adalah;
- Lembar ke - 1 : disampaikan kepada pembeli BKP.
- Lembar ke - 2 : arsip PKP yang membuat FP.
Lembar ke-2 FP dapat berupa rekaman FP dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpan data. Faktur Pajak dapat dianggap dibuat rangkap dua atau lebih dalam hal dibuat satu lembar yang terdiri dari dua bagian / potongan yang dibuat untuk disobek atau dipotong.

peraturan terkait Peraturan DJP no. PER-58/PJ/2010





Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009