Sabtu, 17 November 2012

Biaya BUT : yang tidak dan boleh dikurangkan

Dalam menghitung penghasilan neto, BUT boleh mengurangkan biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang dibebankan kepada BUT. Biaya administrasi tersebut dapat dibebankan jika memenuhi persyaratan sesuai KEP-62/PJ/1995, yaitu:
  1. Biaya administrasi yang dikeluarkan kantor pusat berkaitan  dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan BUT yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.
  2. Biaya administrasi yang dikeluarkan kantor pusat setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besaran peredaran usaha atau kegiatan BUT di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.
  3. BUT di Indonesia wajib  menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia sebagai lampiran SPT PPh badan tahun pajak bersangkutan.
  4. Laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegitan perusahaan serta jenis dan besaran biaya administrasi yang dibebankan pada masing-masing BUT di tiap Negara.
Selain beban administrasi yang dikeluarkan kantor pusat yang dibebankan kepada BUT, karena perlakuan perpajakan BUT dipersamakan dengan Wajib pajak dalam negeri (WP DN) maka biaya yang boleh dikurangkan WP DN sesuai pasal 6 UU PPh juga boleh dikurangkan dalam penghasilan bruto BUT. Sebaliknya biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan WP DN sesuai pasal 9 UU PPh juga tidak boleh dikurangkan dalam penghasilan bruto BUT. Disamping biaya tersebut bagi BUT ada biaya lain yang tidak boleh dikurangkan, yaitu biaya yang dibayarkan oleh BUT kepada kantor pusatnya sesuai pasal 5 ayat 3 UU PPh, antara lain:
  1. Royalty atau imbalan lainya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya.
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen atau jasa lainnya.
  3. Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009