Minggu, 18 November 2012

Penanaman kembali laba BUT

Perlakuan perpajakan BUT dipersamakan dengan perlakuan perpajakan terhadap wajib pajak dalam negeri, namun sesuai pasal 26 ayat 4 UU PPh atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak atas BUT dikenai pajak sebesar 20% atau sesuai yang ditentukan dalam P3B yang berlaku kecuali seluruh penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Bentuk dari penanaman kembali tersebut dalam PMK no. 14/PMK.03/2011 dijelaskan antara lain:

  1. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
  2. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan diIndonesia sebagai pemegang saham.
  3. Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
  4. Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Bentuk penanaman kembali lebih jauh PMK tersebut menjelaskan harus memenuhi persyaratan, yang antara lain:
  1. Penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
  2. BUT yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 tahun sejak perusahaan tersebut didirikan.
  4. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.
  5. Perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia.
  6. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 tahun sejak penyertaan modal.
  7. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.
Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala KPP yang meliputi:

1. Pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman kembali, yang disampaikan dengan melampirkan pada SPT tahunan tahun pajak diterima/diperolehnya penghasilan yang bersangkutan dan sedikitnya memuat:
  • Identitas Wajib Pajak meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, dan Jenis Usaha Wajib Pajak,
  • Identitas Wajib Pajak luar negeri induk Bentuk Usaha Tetap meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Identitas Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan, alamat Wajib Pajak dan Jenis Usaha Wajib Pajak,
  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan tahun pajak yang bersangkutan, dan
  • Bentuk penanaman kembali.
2. Pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan, yang disampaikan dengan melampirkan pada SPT tahunan tahun pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali, dilakukan paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya setelah diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan dan sedikitnya memuat hal-hal pada point satu ditambah dengan informasi tentang jumlah realisasi penanaman kembali dan tahun dilakukan realisasi penanaman kembali.

3. Pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan.

Peraturan terkait: PER-16/PJ/2011 dan lampirannya.





Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009