Kamis, 15 November 2012

BUT : Subjek dan Objek Pajak


Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dan kegiatan atau usaha di Indonesia yang kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri yaitu mendaftarkan untuk memperoleh NPWP, menjadi pemotong, menyetor pajak yang dipotong dan melaporkannya, serta menghitung pajak yang terutang dan menyampaikan SPT tahunan. Perbedaan WP dalam negeri dengan BUT adalah WP DN dikenakan pajak atas penghasilan dari usaha dan kegiatan diseluruh dunia, sedangkan BUT hanya atas penghasilan dari usaha dan kegiatan di Indonesia saja .
Berdasarkaan pasal 2 ayat 5 UU PPh, BUT  ialah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa;
  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Dari definisi tersebut berarti adanya suatu tempat usaha yang bersifat tetap, tempat usaha tersebut tidak harus berupa kantor atau pabrik, tapi dapat pula berbentuk peralatan atau pun instalasi. BUT dapat pula berbentuk proyek konstruksi atau perakitan. Proyek konstuksi, instalasi, atau perkitan UU PPh tidak membatasi time test tetapi dibatasi oleh time test oleh P3B (tax treaty) masing-masing Negara dengan Indonesia. Jika perusahaan penduduk Negara yang belum mempunyai tax treaty dengan Indonesia maka berlaku ketentuan UU PPh tersebut. Sedangkan kegiatan pemberian jasa UU PPh membatasi time test yaitu 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan (dapat berlangsung teputus-putus), sehingga baik WP luar negeri yang merupakan penduduk suatu Negara yang penanda tangan P3B atau bukan harus mengikuti ketentuan UU PPh tersebut.

Perpajakan Indonesia menganut dua asas yaitu asas domisili dan asas sumber. Asas domisili indonesia mengenakan pajak atas seluruh penduduknya, tanpa memperhatikan berasal dari Indonesia atau dari luar negeri. Sedangkan asas sumber, Indonesia mengenakan pajak atas seluruh penghasilan dari Indonesia tanpa memperhatikan wajib pajaknya. Sesuai asas sumber Penghasilan BUT ditentukan dimana BUT tersebut terletak. BUT terlatak di Indonesia maka seluruh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia. susuai pasal 5 ayat 1 UU PPh objek pajak BUT dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
  1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Artinya tidak terbatas pada penghasilan yang diperoleh dari usaha dan kegiatan di Indonesia tapi juga meliputi penghasilan BUT tanpa capital income dari Indonesia. Maka penghasilan yang diperoleh dari deviden, bunga, royalti, dan sewa atas harta yang ada di Indonesia juga merupakan objek PPh BUT.
  2. Penghasilan kantor pusat dari usaha dan kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT-nya di Indonesia.
  3. Penghasilan sebagai mana disebut dalam pasal 26 UU PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghaasilan tersebut.
Kelompok penghasilan kedua dan ketiga merupakan penerapan force of attraction principle yang dimaksudkan untuk menghindari usaha penghindaran pajak oleh BUT, yaitu dengan cara memindahkan sebagian atau seluruh penghasilannya menjadi penghasilan kantor pusatnya, dengan cara ini penghasilan kantor pusat menjadi besar sedangkan penghasila BUT menjadi kecil atau tidak ada sama sekali. Sehingga, kantor pusat hanya akan dikenakan pajak tidak lebih dari 20% (PPh pasal 26), sedangkan tarif apabila dikenakan atas BUT selain tarif umum sesuai pasal 17 juga dikenakan tarif PPh pasal 26 ayat 4 yaitu pajak atas penghasilan sesudah pajak bagi BUT.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009