Selasa, 11 September 2012

Fasilitas Pengurangan tarif Pasal 31E


Wajib Pajak Badan yang mempunyai peredaran usaha kurang dari 4,8 Miliar rupiah memperoleh tarif 50% lebih rendah dari tarif normal. Fasilitas tersebut diatur dalam pasal 31E UU PPh dan bukan merupakan pilihan sepanjang akumulasi peredaran bruto tidak melebihi 50 miliar rupiah, tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E.


Peredaran usaha yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha tersebut meliputi; Penghasilan yang dikenai pajak yang besifat final, Penghasilan yang dikenai pajak tidak bersifat final, dan Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Fasilitas ini dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Contoh 1 :
Peredaran bruto PT ABC dalam tahun pajak 2011 sebesar Rp 4.500.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000.


Penghitungan pajak yang terutang: 
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT ABC tidak melebihi Rp 4.800.000.000. 
Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 25%) x Rp 500.000.000 = Rp62.500.000,00 

Contoh 2 :
Peredaran bruto PT ABC dalam tahun pajak 2011 sebesar Rp 30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang: 

1.  Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: 
(Rp 4.800.000.000 : Rp 30.000.000.000) x Rp 3.000.000.000 = Rp 480.000.000 

2.  Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: 
Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000 

Pajak Penghasilan yang terutang: 
-  (50% x 25%) x Rp 480.000.000,00         = Rp    60.000.000
-  25% x Rp 2.520.000.000,00                   = Rp  630.000.000 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang           Rp  690.000.000 

Baca juga:

1 komentar:

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009