Jumat, 01 Maret 2013

Faktur Pajak: Permohonan kode aktivasi dan password

Setelah diterbitkannya PER-24/PJ/2012 maka Penomoran seri Faktur Pajak tidak lagi ditentukan oleh PKP akan tetapi KPP lah yang mengaturnya. Dengan permohonan PKP, KPP bertanggung jawab memberikan nomor seri Faktur Pajak kepada PKP. Karena Pemberian nomor seri Faktur Pajak dilakukan secara sistem oleh KPP maka PKP pelu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar.

Penerbitkan kode aktivasi dan password dilakukan apabila PKP telah memenuhi persyaratan pasal 8 ayat 3 PER-24/PJ/20012, yaitu;

  1. Telah dilakukan registrasi ulang pengusaha kena pajak (PKP) oleh KPP tempat dimana PKP terdaftar dan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan.
  2. Telah dilakukan verifikasi.


Apabila PKP telah memenuhi persyaratan, PKP akan menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan, apabila PKP tidak memenuhi persyaratan tersebut, PKP akan menerima surat penolakan ( pasal 8 PER-24/PJ/20012).
Apabila PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya (Psl 11 ayat 1 PER-24/PJ/2012).

Berikut adalah tata cara permohonan kode aktivasi dan password oleh PKP sesuai SE-52/PJ/2012.

Permohonan Kode aktivasi dan password

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

2. Jika Surat Permohonan sudah diisi dengan lengkap, PKP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS)

3. Jika permohonan Kode Aktivasi dan Password:

a. disetujui, PKP akan menerima:
    • Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang diberikan KPP kepada PKP melalui jasa pos  tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
    • Password yang diberikan KPP kepada PKP melalui surat elektronik ( email ).
    b. ditolak, PKP akan menerima surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi yang dikirimkan oleh KPP melalui pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.



    Permohonan cetak ulang kode aktivasi dan update email

    PKP mengajukan permohonan untuk cetak ulang Kode Aktivasi, PKP akan dikirimkan kembali Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi oleh KPP melalui jasa pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan apabila PKP menajukan permohohan update e-mail, PKP akan menerima Password ke email PKP


    Ketentuan lainnya.
    • Dalam hal Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atau Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi yang dikirimkan oleh KPP kembali pos (kempos), PKP akan menerima pemberitahuan melalui email PKP.
    • Dalam hal PKP menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi, tetapi tidak menerima Password melaluli email karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan update email.
    • Dalam hal permohonan PKP disetujui tetapi kempos, PKP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan alamat dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebelum mengajukan kembali permohonan Kode Aktivasi.
    • Dalam hal permohonan PKP ditolak, PKP harus terlebih dahulu diverifikasi dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebelum mengajukan kembali permohonan Kode Aktivasi.
    • Dalam hal Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi hilang, PKP dapat mengajukan permohonan cetak ulang Kode Aktivasi dengan cara mengajukan Surat Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi yang dilampiri dengan fotokopi Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan BPS dari KPP atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

    contoh surat peromohonan kode aktivasi dan password disini





    Baca juga:

    9 komentar:

    1. Password Faktur Pajak untuk tahun 2013 terhapus di email cv.kalitra@ymail.com Untuk itu kami mohon pengiriman password atas nama CV. KaliTRa NPWP : 02.200.318.0-122.000

      BalasHapus
      Balasan
      1. ini CV kalitra ngepost apaan yah??

        kayaknya nyasar ni...hahaha

        Hapus
    2. Password Faktur Pajak untuk tahun 2013 terhapus di email cv.kalitra@ymail.com Untuk itu kami mohon pengiriman password atas nama CV. KaliTRa NPWP : 02.200.318.0-122.000

      BalasHapus
    3. mestinya sewaktu buka email anda langsung print itu kode dan pasw nya, simpan deh

      BalasHapus
    4. terima kasih, sangat membantu

      BalasHapus
    5. Permohonan cetak ulang kode aktivasi dan update email, caranya bagaimana yah?

      BalasHapus
    6. Untuk persyaratan permohonan kode aktivasi apa saja ya pak?

      BalasHapus
    7. Wow, informatif sekali, coba dilihat juga nih Tips kuota hemat XL

      BalasHapus

    "Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

    Tweet to @sheva009