Kamis, 07 Maret 2013

Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak

Setelah diterbitkannya PER-24/PJ/2012 maka Penomoran seri Faktur Pajak tidak lagi ditentukan oleh PKP akan tetapi KPP lah yang mengaturnya. KPP menerbitkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak ke PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan
  2. telah melaporkan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP.
Berikut tata cara permintaan nomor seri Faktur Pajak oleh PKP sesuai SE-52/PJ/2012:
  1. PKP mengajukan permintaan nomor seri Faktur Pajak ke KPP tempat dimana PKP tersebut dikukuhkan.
  2. Petugas yang ditunjuk mempersilahkan PKP menginput kode aktivasi serta password pada sitem di KPP secara mandiri.
  3. Jika telah memenuhi persyaratan PKP saat itu juga akan menerima lembar pertama surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak beserta jumlah penerbitan Faktur Pajaknya yang telah ditandatangani oleh Kepala seksi pelayanan (lembar kedua untuk arsip KPP).
  4. Jika Surat Pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas, PKP dapat meminta kembali ke KPP untuk cetak ulang dengan menunjukkan Surat Permintaan nomor seri Faktur Pajak yang bersangkutan. 
Contoh surat permintaan nomor seri Faktur Pajak disini

Ketentuan jumlah penerbitan Faktur Pajak

1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 nomor seri. 

2. Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
  • jika jumlah diminta PKP lebih dari 120 % dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 %  dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
  • jika jumlah diminta PKP sama atau kurang dari 120 % dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.

Faktur Pajak sisa

PKP berkewajiban melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan. PKP akan menerima BPS dari Petugas TPT atas berkas pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan.



Baca juga:

6 komentar:

  1. bagus pak, makasih infonya. Kalau sempat mohon dibuat videonya terus di upload ke http://pideos.net pasti lebih mudah dipahami

    BalasHapus
  2. selamat siang..
    saya mau tanya.. saya baru saja pindah domisili (kabupaten) perusahaan yang menyebabkan nomor npwp juga berubah. nah itu saya harus melakukan permohonan kode aktivasi lagi atau bisa pakai yang lama ya? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya (Psl 11 ayat 1 PER-24/PJ/2012 stbd PER-17/PJ/2014).

      Hapus
    2. selamat sore..
      saya mau bertanya perusahaan kita baru pindah domisili k daerah baru dan saya sudah mengajukan kode aktivasi dan password baru dalam rangka untuk penerimaan no seri faktur pajak.
      yang jadi pertanyaan saya pak
      gimana ia cara kita mengaktifkan kode aktivasi dan password baru yang kita terima dari KPP kita dikukuhkan terimakasih

      Hapus
  3. saya mau tanya pak, jika untuk perusahaan yang baru buka. berapa no seri faktur pajak yang bisa diminta ke KPP ?

    terima kasih .

    BalasHapus

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009