| Apa yang termasuk obyek PPh ? Penghasilan, termasuk : |
||
| 1 |
Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali
ditentukan lain dalam undang-undang PPh. |
|
| 2 |
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. |
|
| 3 |
Laba usaha. |
|
| 4 |
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta : |
|
| - |
Keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; |
|
| - |
Keuntungan
yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota; |
|
| - |
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha; |
|
| - |
Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh menteri
keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; |
|
| 5 |
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya. |
|
| 6 |
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang |
|
| 7 |
Dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
|
|
| 8 |
Royalti. |
|
| 9 |
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. |
|
| 10 |
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala contoh leasing. |
|
| 11 |
Keuntungan
karena pembebasan utang kecuali yang diatur pada PP 130 Tahun 2000
(atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil termasuk
Kukesra, KUT, KPRSS, KUK dan kredit kecil dan hanya dapat dinikmati
satu kali dalam satu tahun pajak sampai dengan jumlah Rp 350 Juta). |
|
| 12 |
Keuntungan karena selisih kurs dengan mata uang asing; |
|
| 13 |
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; |
|
| 14 |
Premi Asuransi; |
|
| 15 |
Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; |
|
| 16 |
Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. |
|
Pasal 4 ayat (1) UU PPh




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".