Pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh pemberi kerja kepada pekerjanya sudah merupakan tradisi di Indonesia selain itu memang sudah dijadikan suatu keharusan oleh pemerintah yang ketentuan pemberiannya diatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Besaran THR dalam peraturan tersebut ditentukan sebesar 1 bulan upah bagi kecuali bagi pekerja yang masa karjanya selama 3 sampai dengan 12 bulan secara terus menerus besaran upah diberikan secara proposional dengan perhitungan;
jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
12
THR tersebut diberikan sekali dalam setahun, yang dimaksud dengan upah 1 bulan dalam peraturan ini adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap.
Dalam ketentuan perpajakannya THR tersebut merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak (PPh pasal 21), pemberi kerja berkewajiban memotong pajak atas THR pekerjanya. Besarnya Pajak atas THR adalah selisih antara perhitungan PPh atas gaji dan THR dengan perhitungan PPh atas gaji tanpa THR.
contoh;
Si Ucok ber-NPWP, belum menikah (status TK/0) bekerja sebagai karyawan pada PT. ABC dengan menerima gaji pokok Rp 3.000.000 sebulan, uang makan 30.000 perbulan dan menerima uang THR Rp 3.720.000.
PPh 21 atas gaji dan THR:
contoh;
Si Ucok ber-NPWP, belum menikah (status TK/0) bekerja sebagai karyawan pada PT. ABC dengan menerima gaji pokok Rp 3.000.000 sebulan, uang makan 30.000 perbulan dan menerima uang THR Rp 3.720.000.
PPh 21 atas gaji dan THR:
Gaji pokok
|
3.000.000
|
Uang makan
|
30.000
|
Jumlah penghasilan teratur
|
3.030.000
|
penghasilan teratur
disetahunkan
|
36.360.000
|
THR
|
3.720.000
|
penghasilan bruto
disetahunkan
|
40.080.000
|
biaya jabatan 5% x
40.080.000
|
2.004.000
|
Penghasilan netto
disetahunkan
|
38.076.000
|
Penghasilan tidak kena
pajak
|
24.300.000
|
Penghasilan kena pajak
|
13.776.000
|
PPh 21 terutang
disetahunkan
|
688.800
|
PPh 21 atas gaji tanpa THR;
Gaji pokok
|
3.000.000
|
Uang makan
|
30.000
|
Jumlah penghasilan teratur
|
3.030.000
|
penghasilan teratur
disetahunkan
|
36.360.000
|
THR
|
-
|
penghasilan bruto
disetahunkan
|
36.360.000
|
biaya jabatan 5% x
40.080.000
|
1.818.000
|
Penghasilan netto
disetahunkan
|
34.542.000
|
Penghasilan tidak kena
pajak
|
24.300.000
|
Penghasilan kena pajak
|
10.242.000
|
PPh 21 terutang
disetahunkan
|
512.100
|
PPh atas THR adalah :
= 688.800 - 512.100
= 176.700
Dengan demikian PPh Si Ucok yang harus di potong oleh PT ABC pada bulan ini adalah;
= (512.100/12) + 176.700
= 219.375
Berapa potongan THR dengan umk tahun 2014
BalasHapusthanks... dah sangat membantu penjelasannya...
BalasHapusgaji saya 3 juta dan THR saya 6 juta serta PTKP saya 45 juta...brapa pph 21 yang harus saya bayarkan ?
BalasHapusgaji saya 3 juta dan THR saya 6 juta serta PTKP saya 45 juta...brapa pph 21 yang harus saya bayarkan ?
BalasHapusitu ptkp nya kok 24.300.000 ya bukannya kalo ptkp orang pribadi belum kawin 54jt?
BalasHapus